RADARNASIONAL,PALU-Terbongkarnya protistusi online melalui aplikasi Mic-chat Dan WhatsApp oleh Direktorat reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.
Terbongkarnya jasa Protistusi menguak fakta adanya Keterlibatan nya anak dibawah Umur.
Kepala Bidang Humas Polda Sul-Teng, Komisaris Besar Pol. Didik Supranoto menjelaskan, kami men dapatkan informasi dari Masyarakat adanya dugaan Protistusi Online yang melibatkan anak dibawah Umur.
“Tanggal 26 Maret Pukul 23.00 WITA mengerebek dua homestay C dan homestay RJ, ” Kata Didik turut didampingi Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol. Novia Jaya, Selasa (30/3).
Jajaran Direktorat reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar jasa prostitusi daring melalui aplikasi whatsapp dan aplikasi Mi-Chat, turut melibatkan anak bawah umur.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Didik Supranoto mengatakan, mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan prostitusi daring melibatkan anak-anak.
“Tanggal 26 Maret Pukul 23.00 WITA mengerebek dua homestay C dan homestay RJ, ” Kata Didik turut didampingi Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol. Novia Jaya, Selasa (30/3).
Terkait penggerebekan di homestay C kamar 3 didapati 7 orang laki-laki dan perempuan dewasa dan anak-anak. Kamar 4 didapati 8 orang laki-laki dan perempuan dewasa dan anak-anak.ujar Didik
Selanjutnya Didik mengatakan homestay RJ kamar 5 ditemukan 7 orang laki-laki dan perempuan dewasa dan anak-anak .
“Dari penggerebekan dua homestay tersebut, kepolisian mengamankan dan menangkap 22 orang,” katanya.
“Adapun pengerebekan pada, selasa(30/3) melibatkan Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak, Dinas Sosial, serta Dinas Kesehatan”.
Dari pada itu penyidik Krimun Polda Sul-Teng mendapatkan dari perkembangan tindak pidana Prostitusi Online melibatkan anak dibawah Umur serta mucikari
Korban 7 orang anak-anak inisial AM (16), MR (17), MM (17), I (14), E (23), S (19) dan RS (19) Dan tersangka diamankan empat orang inisial AG (26), FR (17), MR (17) dan WS (22).
Untuk itu Para tersangka dijerat pasal 88 jun to pasal 76 Undang-undang nomor 35 tahun 2014. Dan Pasal 296 KUHP, ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Adapun Modus Operasi tersangka dengan Menwarkan jasa Protistusi dengan Aplikasi Mi-Chat Dan WhatsApp dengan tarif 300 ribu sampai 1,5 juta tergantung pembicaraan Awal . Setelah itu pihak Pelaku pelayanan jasa memberikan imbalan ke mucikari mulai Rp 30 rb sampai 500 Ribu jelas.Didik