RADARNASIONAL,MOROWALI-Sejumlah masyarakat pemilik lahan melakukan pemalangan di jalan masuk lokasi beskem CV, SA (Sentosa Abadi) dengan berdasarkan sertifikat tahun 1993, lahan tersebut adalah lahan 2 transmigrasi sisipan warga lokal bahodopi dan keurea transmigrasi Bahomakmur tahun 1993.
Pemalangan tersebut sudah memasuki hari ke 5 di lakukan sejumlah masyarakat pemilik lahan menuntut pihak perusahaan agar bertanggung jawab karna sudah mengobrak abrik lahan mereka yang bersertifikat selama bertahun tahun tampa sepengetahuan para pemilik nya, lahan tersebut awal nya di jadikan sebagai lokasi beskem,PT.Tanjung Putia yang saat ini di gantikan CV. SA (Sentosa Abadi)
Sesuai informasi yang di dapatkan media ini di lapangan dimana pada saat itu sejumlah pemilik lahan melakukan pemalangan di lokasi tersebut, salah satu pemilik lahan yang di temui atas nama Fudin menyampaikan bahwa dasar pemalangan yang kami lakukan ini adalah seritifikat yang kami pegang dari tahun 1993 lalu sebagai dasar kepemilikan kami adapun lahan tersebut pihak perusahaan mengatakan bahwa lahan tersebut sudah mereka bayarkan, kepada siapa mereka bayarkan dan berdasarkan apa sehingga terjadi jual belih karna saya sebagai pemilik/ warga pemegang sertifikat kami tidak tau hal itu, karna ini adalah hak kami maka kami sudah memblokadea semua akses jalan keluar masuk sesaui tapal batas hasil pengukuran pihak BPN, dan semua aktivitas yang ada di lokasi atau lahan kami, saya sudah sampaikan kepada pihak perusahaan agar tidak melakukan kegiatan bahkan pos security yang ada di lahan kami saya minta agar di kosongkan pihak perusahaan,.ujar fudin
Kemudian di tempat yang sama salah satu masyarakat yang di berikan kepercayaan oleh para pemilik lahan sebagai kuasa khusus atas nama: Tambunan BCKN ,mengatakan bahwa, pemalangan yang di lakukan para pemilik lahan ini sudah yang ke 5 kali nya di lakukan namun pihak perusahan tidak merespon hal tersebut dan pemilik lahan tetap bertahan di lokasi sampai pihak perusahaan menyelasaikan tuntutan warga, ungkap nya
Dia juga menambahkan bahwa Persoalan ini sudah beberapa kali di mediasi oleh pemerintah baik pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten bahkan tanggal 19 maret 2021 di adakan mediasi oleh pemerintah daerah kabupaten morowali yang dihadiri lansung oleh Bupati Morowali,Drs Taslim, Pihak manejemen CV,SA, parah pemilik lahan serta beberapa dinas terkait, sehingga bupati Morowali memerintahkan kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan daripada hak hak masyarakat, namun sampai saat ini pihak perusahaan belum meyelesaikan apa yang menjadi hak masyarakat sehingga kami tetap bertahan melakukan pemalangan apapun resikonya karna ini menyangkut hak masyarakat yang di berikan oleh negara secara sah yaitu dengan dasar kepemilikan sertifikat, kata Tambunan BCKN secara tegas,, sambil menutup perkataanya,, (ful)