RADARNASIONAL,JAKARTA-Penarikan surat Telegram Kapolri yang salah satu poinnya melarang media massa menyiarkan tindakan kekerasan dan arogansi anggota polisi setelah mendapatkan kritik publik.
Pencabutan tersebut dituangkan melalui Surat Telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 bertanggal 6 April 2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.
Dalam keterangan Surat telegram ditujukan bagi para kepala kepolisian daerah (kapolda), secara khusus kepala bidang humas (kabid humas).Sementara itu, Surat Telegram Kapolri yang dicabut yaitu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat itu diteken Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pada 5 April 2021.
Perkembangan dari Surat telegram sebelumnya menimbulkan penafsiran yang sangat berbeda. Tentunya hal ini mendapat protes dari kalangan Masyarakat.
Mendapat sorotan publik membuat Polri mencabut Surat edaran no 750 di batalkan
“Dalam prosesnya ternyata menimbulkan penafsiran yang berbeda. Karena itu, Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Telegram 759 yang isinya Surat Telegram 750 tersebut dibatalkan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, Selasa (6/4/2021).
Dalam telegram tersebut, ada 11 aturan tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
Dari telegram sebelumnya berisi 11 aturan tentang pelaksanaan peliputan salah satulnya Poin larangan media menyiarkan kekerasan dan arogansi polisi serta sejumlah poin lainnya
Tentu Saja di surat telegram itu dianggap membahayakan kebebasan pers serta membatasi transparansi Polri kepada publik.
“Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang saya anggap membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti.