RADARNASIONA,POSO– Hendrik Lauwrenz, SE, pemilik Toko 88 yang terletak di Jalan Pulau Irian, Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, mengaku merasa tertipu dengan ulah Benny Setiawan, salah satu salesman. Oknum sales tersebut diduga kuat telah membawa lari barang milik Hendrik, senilai kurang lebih Rp 334 juta. Namun sayang, saat Hendrik melaporkan kejadian itu di Polres Poso, nampaknya belum ada respon positif.
Hendrik saat dihubungi Pos Palu melalui telepon, Minggu (25/04) membenarkan kejadian itu. “Benny diduga telah membawa lari barang saya, seperti air mineral, sirup dan lain-lain yang kalau di rupiahkan senilai Rp 334 juta,” keluhnya.
Selanjutnya Hendrik menceritakan kronologis kejadian dugaan kasus penggelapan itu. Saat itu, kata Hendrik, pada pada tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 10:00 Wita, Beni menghubunginya dengan mengatakan belum bisa kembali ke Poso karena mobilnya rusak.
“Setelah itu, keesokan harinya pada tanggal 14 Maret, anak Beni yang bernama Rezky Aditya menghubungi ibunya Nurhidayati melalui massenger bahwa mereka tidak bisa kembali ke Poso karena mobilnya rusak dan mobil tersebut dititipkan di depan rumah makan Taripa puncak,” ungkap Hendrik.
Karena merasa curiga, akhirnya pada tanggal 15 Maret 2021, Hendrik mendatangi rumah makan itu, tempat Beni meninggalkan mobilnya.
“Setelah sampai di rumah makan Taripa Puncak, saya memeriksa mobil tersebut dan ternyata mobil itu dalam keadaan baik atau tidak rusak. Semenjak saat itu, saya tidak ada lagi menemukan keberadaan Benny,” terangnya.
Oleh karena tiada lagi komunikasi dengan Benny dan tiada lagi itikad baik dari yang bersangkutan, maka Hendrik melaporkan dugaan kasus penggelapan yang terjadi pada tanggal 30 Maret 2021 dengan Laporan Pengaduan Nomor 79 ke Polres Poso, nomor : STPL/78/IV/2021/Sulteng/Res Poso dan laporan itu diterima oleh Bamin II SPKT, Aiptu Akhmad Ridhany.
Namun sayang, sejak laporan itu diterima, pihak Polres Poso kurang serius untuk mendalami kasus ini. Akibatnya, hingga saat ini, kasus dugaan penggelapan itu masih mengambang tak tentu arah. (rn)