Gelar Aksi Damai Koalisi Masyarakat Unsongi (KMU) Sampaikan 6 Poin Tuntutan Kepada PT. MBN

oleh -80 Dilihat

RadarNasional,Morowali-Sejumlah masyarakat desa Unsongi Kecamatan Bungku Timur uang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Unsongi (KMU) menggelar aksi damai dengan menyampaikan aspirasinya terhadap aktifitas PT. Mineral Bumi Nusantata (MBN) yang langsung direspon dengan melakukan rapat mediasi di Pantai Fuluti, Desa Lahuafu, Kecamatan Bungku Timur, Selasa (3/8/2021).

Dalam rapat mediasi tersebut, tampak hadir PS. Kasat Intelkam Polres Morowali Iptu I Ketut Sakius, Danramil 1311-01 Bungku Tengah Kapten Inf. Sukamto, Kapolsek Bungku Tengah Akp Ahmad, Kepala Desa Lahuafu Feri Saputra, Kepala Desa Unsongi Arisman, perwakilan PT. MBN, Muhdar dan pihak KMUĀ  dipimpin Amrin selalu Koordinator Lapangan (Korlap).

Disela-sela rapat mediasi, Kapolsek Bungku Tengah, AKP Ahmad mengatakan, pihaknya dalam hal ini TNI/Polri hanya melakukan tugas pengamanan penyampaian aspirasi direncana aksi masyarakat Unsongi.

“Untuk saat ini di Morowali terus mengalami peningkatan kasus positif covid 19 harus menjadi pertimbangan, jadi silahkan sampaikan uneg-unegnya. Apa yang menjadi keputusan itulah acuan kita bersama,” sambung Danramil 1311-01 Bungku Tengah.

Sementara itu, Amrin selaku Korlap KMU dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa, kehadiran mereka sebagai respon keresahan masyarakat Unsongi dengan adanya penambangan yang dilakukan oleh pihak MBN. “Gerakan kami tidak ada kepentingan apapun melainkan soal blasting dengan enam poin tuntutan,” kata Amrin.

Poin pertama, hentikan seluruh aktivitas blasting. Kedua, cabut Izin penambangan blasting. Ketiga, mengecam keras tindakan PT. MBN dalam uji coba blasting. Keempat, mengecam keras aktivitas PT. MBN yang menggunakan jalan tani. Kelima, AMDAL dan Legalitas PT. MBN diperlihatkan ke publik.

“Keenam, PT. MBN harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang akan terjadi akibat aktivitas perusahaan yang mengancam ruang hidup petani dan nelayan,” ungkap Amrin.

Menanggapi, tuntutan KMU, pihak PT. MBN melalui Kepala Tehnik Tambang (KTT), Muhdar menyatakan, pihaknya sudah memenuhi legalitas melalui tahap perizinan blasting. Untuk insiden yang terjadi kemarin, murni kelalaian dan telah mempertanggung jawabkannya.

“Kedepannya, kami berupaya meminimalisid terjadinya getaran saat peledakan. Terkait jalan tani, kami pihak perusahaan telah melakukan pembayaran atas lahan dan tanam tumbuh masyarakat,” beber Muhdar.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Lahuafu, Feri Saputra menyebut, dengan hadirnya perusahaan hari ini berdasarkan legalitas. Mengenai, kejadian kemarin terkait Insiden, pihak perusahaan sudah bertanggungjawab. “Dan kami tidak bisa menolak hadirnya perusahaan di Desa Lahuafu,” terangnya.

Setelah proses mediasi dilakukan, intinya pihak perusahaan akan bertanggungjawab secara penuh apabila terjadi Insiden akibat blasting yang merugikan masyarakat yang diperkuat dengan surat pernyataan secara tertulis (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.