Advokat Rakyat Bentuk Pokja Kamar Dagang Rakyat

oleh -174 Dilihat

RadarNasional-Palu-Kasus Konstitusi Rakyat hari ini menempatkan Pasal 33 dari kehidupan perekonomian dan kegiatan usaha Sosial.kemudian Negara memberi label dengan sebutan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Seiring berjalannya waktu hampir serupa dengan Koperasi, UMKM juga lahir dan tumbuh,  namun faktanya  banyak jalan ditempat . 

Sedikit falsback Pasca reformasi politik tahun 1998, muncul semangat membangun kembali desa sebagai pusat peradaban, termasuk sebagai titik penyangga ekonomi perkotaan maka Didoronglah pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang lahir bersamaan dengan UU Desa. Akan tetapi serupa juga dengan KOPERASI dan UMKM, nasib BUMDES tidak lebih baik dari saudara-saudaranya yang terlahir duluan miris….

Diluar daripada itu, KOPERASI, UMKM dan BUMDES, usaha-usaha produktif ekonomi kerakyatan lainnya dalam bentuk Industri Rumahan (Home Industry) terus berlangsung dari masa ke masa di tengah ditengah kesulitan ekonomi yang Ada.

Mirisnya Sektor ini tak punya label atau nomenklatur administratif di pemerintahan, namun sebagai soko guru ekonomi domestik keluarga Sektor ini tetap bertahan walaupun tertatih-tatih.

Kongsi dagang rakyat dalam beragam bentuknya seperti yang disebutkan tadi, kalah kelas, bahkan kalah segalanya oleh yang dikenal dengan “konglomerasi”.

Konglomerasi oleh Kompeni dan Korporasi yang ditopang dengan segala fasilitas dukungan permodalan dari hulu ke hilir, bahkan diberi tumpuan yang mulus dalam bentuk debirokratisasi perizinan bahkan kemudahan pajak oleh pemerintah. Itulah ciri “kapitalisme”, ia tumbuh dan berkembang sangat pesatnya tanpa batas, karena menikmati segala kemudahan yang disiapkan oleh pemerintah.

Dengan pendekatan data statistik (BPS Sulteng 2020), saat ini populasi Sulawesi Tengah mencapai 3.054,023 jiwa, setara dengan 719.031 Rumah Tangga yang tersebar di 2.020 Desa/Kelurahan. Dalam konteks aktivitas ekonomi, proporsi struktur ekonomi Sulawesi Tengah hari ini ditopang oleh status pekerjaan utama atau mata pencaharian utama yaitu 305.289 jiwa yang berusaha sendiri, 213.616 jiwa pekerja keluarga, 71.053 jiwa pekerja bebas pertanian, 53.971 jiwa pekerja bebas non pertanian, 261.548 jiwa yang berusaha dibantu buruh tidak tetap, 56.711 yang berusah dibantu oleh buruh tetap, serta 477.571 jiwa yang berstatus pegawai atau karyawan. Dari total angkatan kerja sebanyak 1.486.561 jiwa, yang telah terserap ke dunia kerja sebanyak 1.439.759 jiwa.

Andai saja kita mengeluarkan kategori para pekerja yang berstatus pegawai dan atau karyawan, maka akan ada 962.188 jiwa yang berpotensi menggerakan roda ekonomi Sulawesi Tengah dengan status bekerja atau berusaha mandiri.

Jika kita memberi kategori bahwa 5% (lima persen) dari total orang yang berusaha mandiri tersebut adalah para pengusaha kelas kakap atau konglomerat, maka terdapat 48.144.4 jiwa yang merupakan orang-orang yang berstatus sebagai pengusaha dengan investasi dan modal besar. Selebihnya, sebanyak 914.043.6 jiwa yang berusaha dengan modal mikro, kecil dan menengah.

Mereka inilah lanskap real ekonomi kerakyatan yang bergiat di UMKM, Koperasi, BUMDES, serta usaha ekonomi kerakayatan lainnya. Sebanyak 914.043.6 jiwa tersebut yang merupakan segmentasi utama yang akan menjadi bahagian dari gerakan bersama ekonomi kerakayatan di Sulawesi Tengah, melalui wadah Kamar Dagang Rakyat (KADAR).

Kehadiran KADAR nantinya diharapkan sebagai gerakan “inklusivisme ekonomi rakyat” di saat kondisi perekonomian secara umum mengalami tekanan yang sangat luar biasa. Terutama di wilayah Sulawesi Tengah setelah bencana alam dahsyat gempa bumi, tsunami dan likuefaksi tahun 2018, disusul pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Para penyintas bencana alam dan penyintas pandemi, saat ini sedang berjuang untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi yang sangat berat. Mereka membutuhkan dukungan yang luas dari berbagai pihak, seperti pemerintah, dunia usaha serta komponen masyarakat lainnya. Kehadiran Kamar Dagang Rakyat (KADAR) diharapkan menjadi inisiator, dinamisator dan motivator agar KADAR akan menjadi piranti politik Daerah yang mengusung konsep tanding ditengah banyaknya hadir institusi usaha dan ekonomi versus Koperasi Rakyat.

Untuk itu KADAR akan mendesak Gubernur Sulteng untuk menciptakan iklim usaha yang menjanjikan kesejahteraan sosial dan budaya Lokal di Sulteng.

Kami akan membentuk Pokja melalui Forum Bersama yang akan diusulkan ke Gubernur,…saya yakin Gubernur memiliki integritas Politik ekonomi rakyat atas lahirnya KADAR.”.ungkap Advokat Rakyat Agussalim.SH

Advokat Rakyat Agussalim.SH ,juga menegaskan bahwa KADAR Bersifat legitimasi Pemerintah Daerah yang tentunya dikeluarkan regulasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.