RadarNasional-Palu-Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan restorasi dan Pemugaran Rumah Raja Souraja (Banua oge) di kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat Kota Palu.
Bangunan Sou Raja dibangun pertama kali pada abad ke-19 Masehi, sehingga ia merupakan bangunan cagar budaya yang dijaga kelestariannya oleh Pemerintah Daerah.
Fungsi dari Sou Raja adalah tempat tinggal keluarga kerajaan, yakni Raja dan keluarga dekatnya. Karena berfungsi sebagai tempat tinggal, ia juga memiliki fungsi sebagai pusat kerajaan.
Sedikit informasi adapun Rumah Raja “Banua Oge “ditetapkan menjadi warisan budaya tak benda (WBTB) Indonesia tahun 2021 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Penyerahan sertifikat WBTB bertempat di Gedung Plaza Insan Berprestasi Kemendikbudristek Jl. Ki Hajar Dewantara, Jakarta Selasa malam (7/12/2021). Sertifikat diserahkan langsung oleh Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid kepada Gubernur Sul-Teng H.Rusdy Mastura.
Memperoleh sertifikat Warisan Budaya Tak Benda dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI serta merupakan Bangunan Satu-Satunya Rumah Raja yang masih asli di pulau Sulawesi, inilah menjadikan aspek perlunya restorasi dan Pemugaran Rumah Raja Souraja (Banua oge) di kelurahan Lere, manfaatnya untuk masa kini dan masa depan terhadap budaya leluhur dan keberlanjutan kearifan lokal yang mampu menjaga keseimbangan adat istiadat Daerah.
Untuk itu,demi mempertahankan kondisi Rumah Raja “Banua Oge “ Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Cipta Karya & Sumber Daya Air akan melakukan restorasi dan Pemugaran dengan serangkaian kegiatan yang bertujuan melestarikan bangunan cagar budaya ini sesuai yang diharapkan.
Kepala Seksi Perencanaan Penataan Lingkungan Dan Bangunan Gedung Dinas Cikasda Provinsi Sulawesi Tengah Gatot hardiono mundung mengatakan “Perancangan Restorasi Dan Pemugaran Rumah raja “Souraja” di Kampung lere,merupakan fungsi yang sangat penting & strategis, karena dengan Perancangan yang matang kita bisa menghasilkan Desain asthetic, dengan tetap mempertimbangkan potensi dan sumber adat istiadat asli yang dimiliki. Perancangan yang baik adalah perencanaan yang dilakukan dengan tetap mendasarkan pada data dan informasi yang akurat, valid dan akuntabel tanpa menghilangkan keasrian cagar Budaya tersebut”.ungkapnya
“ ketersediaan data Dan informasi yang akurat,menjadi ukuran utama restorasi Rumah Raja “Souraja” salah satu aspek utama pendukung dilaksanakan kegiatan tersebut dikarenakan adanya kemiringan bangunan akibat bencana gempa, tsunami dan likuifaksi 28 september 2018 silam tentu saja, perencangan ini melibatkan Tim ahli cagar budaya Provinsi Sulawesi Tengah “.Jelas Gatot
“Oleh karena itu, melalui Dinas Cipta Karya & Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah Rumah Raja “Souraja” di Kampung Lere, Sulawesi Tengah , telah kami rampungkan Desain Perancangannya selebihnya akan dikerjakan pada Tahun 2022 hal tersebut menjadi perhatian untuk Pengembangan Sektor Pariwisata Daerah yang kita cintai ini” .tuturnya
Penulis:AD