
RadarNasional-Palu – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menghimbau agar perusahaan yang bersengketa dengan masyarakat Bunta segera menyelesaikan persoalan mengenai sengketa lahan di daerah itu dalam waktu dekat.
Pemerintah provinsi yang diwakili oleh Biro Hukum Provinsi Sulteng Dr. Yopie MIP, SH.MH. dalam pertemuannya dengan LBH Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng yang mengawal persoalan sengketa lahan antara masyarakat desa Bunta dan pihak PT. GNI dan PT. SEI itu memberi waktu selama 14 hari kepada kedua perusahaan tambang itu untuk menyelesaikan persoalan mereka.
Pertemuan yang digagas oleh pemerintah provinsi tersebut dihadiri oleh pihak perusahaan dan kuasa hukum masyarakat Advokat Rakyat Agussalim. SH.
Advokat Rakyat SH Agussalim selaku perwakilan LBH Sulteng memaparkan bahwa telah dicapai kesepakatan antara pihak-pihak yang berkepentingan guna percepatan penyelesaian masalah ini.
Setelah mendengar instruksi dari Gubernur Sulteng, pihaknya meminta dibentuk tim kerja khusus sehingga persoalan ini cepat selesai.
Advokat Agussalim SH juga mendesak pihak perusahaan segera melakukan langkah-langkah konkrit untuk melakukan ganti rugi sesuai kesepakatan dan tuntutan masyarakat.
“Masyarakat ini tidak alergi terhadap investasi, tetapi pihak perusahaan juga harus bertanggungjawab atas pemenuhan hak-hak masyarakat sebelum mereka melakukan kegiatannya di lapangan” tutur Advokat Rakyat Agussalim**