ADVOKAT RAKYAT AGUSSALIM bebaskan Warga Parimo

0

RadarNasional-Parigi- 59 orang warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang ditahan di Polres setempat dalam pembubaran masa aksi blokade jalur Trans Sulawesi,  akhirnya dibebaskan atas pendampingan Front Advokat Rakyat.

Adapun,dari 59 orang yang dibebaskan setelah melewati proses BAP,dan telah kembali ke rumah masing masing Ungkap Advokat Rakyat Agussalim SH

Dia mengatakan, dari 59 orang warga Parimo yang ditahan tersebut, tidak seluruhnya merupakan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ARTI) Koalisi Tolak Tambang (KTT) PT Trio Kencana.

Sebagian dari mereka kata dia, adalah warga yang hanya datang ke lokasi unjuk rasa di Desa Katulistiwa Kecamatan Tinombo Selatan, untuk melihat atau menonton peristiwa tersebut. Bahkan, ada juga yang kebetulan lewat, dan langsung diamankan pihak kepolisian.

“Dari 59 orang ini, tidak termasuk Koordinator Lapangan (Korlap), maka harus dibebaskan. Apalagi mereka sebagian penonton, dan yang cuman lewat,” kata dia.

Namun, 10 dari 59 orang tersebut akan kembali diundang Polres Parimo, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, atas aksi blokade jalur Trans Sulawesi, dengan status sebagai saksi.

Saat ditanya  FAR LBH PARIMO melakukan apa dalam waktu dekat ini, Advokat Rakyat Agussalim SH menegaskan  bahwa kami akan melayangkna surat ke Presiden RI dan Kapolri untuk membentuk tim independen bersama Komnas HAM  turun langsung ke lapangan lakukan penyelidikan dengan interview mendalam dan berupaya melakukan komunikasi dengan simpul-simpul massa aksi.

Untuk itu, Front Advokat Rakyat Kabupaten Parimo gabungan LBH Parimo, LBH Sulawesi Tengah dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), akan memberikan pendampingan hukum.

Adapun ,Koordinator Front Advokat Rakyat Kabupaten Parimo, Sumitro, SH. MM, juga mengecam, tindakan oknum personil Polisi yang diduga menggunakan peluru tajam, dalam aksi pukul mundur masa aksi ARTI KTT, hingga berujung tewasnya Erfaldi (21) warga Desa Tada Kecamatan Tinombo Selatan.

Dia meminta, Polda Sulteng benar-benar menangani dan memberikan sanksi tegas atas tindakan oknum Polisi tersebut.

“Persoalan ini harus diseriusi, Polda tidak boleh hanya sekedar meminta maaf. Penggunaan peluru dalam aksi unjuk rasa seperti itu tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya.

 

[yotuwp type="videos" id="jmZnAc_593w" ]

LEAVE A REPLY