
RadarNasional-Palu-Proyek Preservasi Jalan Ruas Buol – Lakuan – Laulalang – Lingadan di Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol dari Kementrian PUPR ( Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ) yang melekat di Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Satu (1) Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang di dimenangkan oleh PT. Gunakarya Nusantara, diketahui perusahaan tersebut milik Taufik Ramadhi yang mempunyai informasi pemberitaan yang buruk dan banyak menuai masalah alhasil kemudian dimenangkan pada proses lelang proyek yang nilainya cukup fantastik pada bulan Februari Tahun Anggaran 2022 ini.

Lelang Poyek Rekonstruksi Jalan Ruas Buol – Lakuan – Laulalang – Lingadan di Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol dari Pelaksanaan Jalan Nasional Satu (1) Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah masuk masa sanggah. Sesuai data di sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) . Proyek ini dimenangkan oleh PT. Gunakarya Nusantara. Namun, proses lelang yang sudah berjalan itu membuat sebagian orang bertanya-tanya. Pasalnya PT. Gunakarya Nusantara selaku pemenang diketahui memiliki sejumlah track record atau rekam jejak buruk dalam mengerjakan proyek Rekonstruksi di sejumlah Daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Abd..Razak Selaku Kordinator LBH Progresif Sulteng mengaku heran kenapa Perusahaan tersebut bisa diloloskan dalam proses lelang proyek preservasi Jalan Ruas Buol – Lakuan – Laulalang – Lingadan. Padahal, perusahaan tersebut pernah bahkan sering bermasalah dalam mengerjakan sejumlah proyek rekonstruksi di Daerah lain.
Misalnya di tahun 2017 yang lalu PT. Guna Karya Nusantara telah mendapatkan Proyek Pekerjaan Pembangunan Asrama Haji di Propinsi Jambi dengan Nilai Proyek Pekerjaan sebesar 57,6 Miliyar.
Pekerjaan ini dinyatakan Mangkrak oleh Pemerintah Provinsi Jambi, sehingga menyebabkan PT. Guna Karya Nusantara di Blacklist, dan bukan hanya sekedar di blacklist tetapi PT. Guna Karya Nusantara juga di kenakan sanksi yaitu dengan membayar denda sebesar 1000/mil setiap harinya, terhitung sejak Bulan Maret 2017 hingga Bulan September 2018.
Begitu juga disebut pernah bermasalah ketika menggarap proyek Masjid Agung Kabupaten Bandung Barat pada 2014. Seperti dilansir Kompas.com, pembangunan masjid dengan anggaran Rp 17,5 miliar itu juga sempat terhenti hampir satu tahun.
Kemudian pada kamis 20/05/2021 Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memeriksa mantan Bupati Sukarmis dan Bupati terpilih, Andi Putra. Pemeriksaan terkait penyimpangan dana dan mangkraknya proyek tiga pilar.
Diketahui, proyek tiga pilar seperti Pasar Tradisional Berbasis Modern, Universitas Kuantan Singingi (UNIKS) dan hotel Kuansing mangkrak sejak dikerjakan 2014 lalu. Adapun anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai RP 44 Miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan PT.Guna Karya Nusantara
“Kami heran kenapa PT.Guna Karya Nusantara ini bisa lolos padahal sudah terbukti tidak profesional dalam menyelesaikan suatu pekerjaan yang dibiayai oleh Daerah maupu Negara, Kami menduga bahwa telah terjadi kongkalikong dan konspirasi antara beberapa pihak tertentu untuk memenangkannya,” katanya Rabu (22/02/2022).
Dirinya meminta, Pokja tidak main-main dalam lelang Poyek preservasi Jalan Ruas Buol – Lakuan – Laulalang – Lingadan yang melekat di BPJN Sulawesi Tengah. Sebab, jalan merupakan infrastruktur yang dibutuhkan khalayak umum sehingga diharapkan dalam pekerjaannya tidak terganjal hal apapun.
Proses lelang harus berjalan sesuai aturan dan transparan. Banyak klasifikasi yang harus dipikirkan dan dipertimbangkan oleh Pokja dalam menunjuk pemenang tender. Salah satunya ialah terkait dengan rekam jejak perusahaan dalam mengerjakan proyek.
“Pihak ketiga harus mempunyai rekam jejak yang bagus dan tidak pernah bermasalah. Sehingga proyek berjalan maksimal, berkualitas dan sesuai harapan,” kata Razak.
Selain itu, dalam mekanisme pemenangan proyek harus bersih netral dalam melaksanakan semua tahapan lelang proyek. Karena Pokja dengan kontraktor sangat rentan melakukan kongkalikong atau permainan.
“Meski proses lelang dilakukan secara online melalui LPSE. Tapi tidak menutup kemungkinan disitu ” ada permainan atau kongkalikong oleh pihak tertentu,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi Kepala BP2JK Sulawesi Tengah Ronny Andriandi, ST., MT didampingi Kepala Tata Usaha Widyanto. SE.ST menjelaskan bahwa dalam pemenangan tender yang ada kami sudah melalui meknaisme yang ada jika perusahaan tersebut masuk data Backlist tentu secara otomatis akan gugur tapi secara adminstrasi PT. PT Guna Karya Nusantara Memang memenuhi aturan dalam pemenangan proyek tersebut.jelasnya(22/02/2022)