Radarnasional-Palu-Pengurus Dewan Kesenian Sulawesi Tengah (DKST) periode 2015-2020 membantah akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) V DKST pada bulan Maret 2022.
Hal itu diungkapkan Ketua DKST periode 2015-2020, Hapri Ika Poigi bersama Advokat Rakyat Agussalim SH dalam press release kepada redaksi Radarnasional, Selasa (15/3/2022) dengan menanggapi adanya pemberitaan yang menyebut DKST Sulteng telah siap melaksanakan Musda pada bulan Maret 2022.
Kesiapan Musda tersebut diungkapkan oleh Dr. Nisbah yang menyebut dirinya sebagai Steering Committee Musda, serta Aspar yang menyebut dirinya sebagai Ketua Panitia Musda. Dr. Nisbah bahkan mengatakan proses pra Musda telah dilaksanakan dengan lancar secara virtual dan pelaksanaan Musda akan digelar secepatnya karena kepengurusan sudah demisioner selama 2 tahun.
Menurut Advokat Rakyat Agussalim SH yg juga pengurus DKST adalah kami ingin bersinergi kepada semua pihak, bukan mereka menunjukkan adanya stigma kepengurusan dualisme dari Dr. Nisbah dan Aspar,..saya kenal baik semua pihak ini tegas Advokat Rakyat Agussalim dan punya kualitas, kenapa tidak mengambil bagian mensukseskan program Gubernur untuk DKST imbuh Agussalim SH yang turut didampingi Sekretaris, Ince Rahma Borahima, dan Wakil Ketua, Fathudin Mujahid.
Kata Advokat Rakyat Agussalim SH, tertundanya hal pelaksanaan karena ketiadaan anggaran dari Pemprov, karena refocusing akibat pandemi Covid-19.
Oleh karena itu, Hapri Ika Poigi selaku Ketua DKST mengungkapkan pihaknya mengajukan perpanjangan periode kepengurusan kepada Gubernur Sulawesi Tengah saat itu, H. Longki Djanggola selama setahun hingga Juni 2021, agar tidak terjadi kekosongan kepengurusan.
Setelah mendapatkan SK perpanjangan periode dari Gubernur saat itu, Musda V DKST ternyata belum dapat terlaksana pada tahu 2021, karena anggaran untuk itu dilompat ke triwulan II tahun 2022 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulteng sebagai mitra utama DKST. Sehingga, pihaknya meminta perpanjangan periode lagi ke Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura.
Kepengurusan DKST kemudian diperpanjang lagi berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Tengah nomor 431/285.1/DIKBUD-G.ST/2021 tentang Dewan Kesenian Sulawesi Tengah Periode 2021-2022 bertanggal 19 Agustus 2021 ditandatangani Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura. Kepengurusan tersebut berakhir pada Agustus 2022.
Oleh Gubernur Rusdy Mastura, juga telah ditetapkan susunan Steering Committee serta Panitia Pelaksana Musda V DKST, melalui SK Gubernur Sulawesi Tengah bernomor 431.05/287.1/DIKBUD-G.ST/2021 yang ditetapkan pada Agustus 2021 dan ditandatangani Gubernur, H. Rusdy Mastura.
Hapri mengaku menyayangkan adanya pihak-pihak lain mengatasnamakan perwakilan DKST dalam pelaksanaan Musda, namun ternyata ilegal atau tidak benar mewakili DKST. Namun, menurutnya hal itu tidak menjadi kekhawatirannya, karena kepengurusan DKST yang dipimpinnya masih resmi karena memiliki dokumen-dokumen yang jelas terkait hal itu.
“Menurut kami sebenarnya tidak ada masalah, karena dari pihak kami ada legal formalnya,” pungkasnya
Tegas Advokat Rakyat Agussalim SH yang juga Kuasa Hukum Rusdy Mastura saat ini mengimbau untuk ikut mensukseskan program Pemerintah Daerah Sulteng secara integratif dengan hal nya organisasi semacam DKST ini.