Radarnasional-Proses tender Paket pekerjaan Proyek preservasi Jalan Ampana Balingara Bunta Pagimana dengan Anggaran 29,4 Miliard yang diduga berpolemik dikarenakan Terabaikannya posisi pemenang cadangan 1 dan 2 dalam hasil tender tersebut.
Dengan hasil akhir Pemenang Cadangan 1 dan 2, Paket pekerjaan proyek di wilayah timur sulteng itu juga dinyatakan gagal tender tertayang di Lpse.pu.go.id
Proses lelang oleh BP2JK Sulawesi Tengah telah melakukan sesuai aturan yang berlangsung
Hasil kerja yang Kami kirimkan ke pihak Pengguna dalam Hal ini PPK Ruas Paket tersebut merupakan bukti bahwa tahapan pelelangan diranah kami sudah tuntas, dan pihak mereka (PPK – Red) yang melanjutkan tahapan selanjutnya, yakni menerbitkan SP2BJ dan Melakukan Kontrak dengan acuan aturan yang ada, Jelas Kasubag TU BP2JK Sulteng, Widyanto,SE.
Seperti Diketahui, Proses pelelangan tender pekerjaan Preservasi Jalan Ampana Balingara Bunta Pagimana, pihak BP2JK Sulteng menetapkan Pemenang pertama berbintang yakni PT Elim Jaya Pratama, di susul dengan PT Ramarfin Jaya Mandiri sebagai Urutan ke 2 dan PT Mari Bangun Nusantara sebagai urutan ke 3. pengumuman pemenang atas hal itu merupakan Pengumuman yang di tetapkan oleh pokja BP2JK sesuai yang di tayangkan pada lpse.pu.go.id.
Salah satu Rekanan penyedia yang ikut dalam proses lelang tender paket pekerjaan Preservasi jalan Ampana Balingara Bunta Pagimana Menjelaskan bahwa, proses lelang yang ada itu sangat disayangkan jika hasilnya tetap dikembalikan ke pihak Pokja BP2JK Sulteng, dengan alasan yang kiranya sangat tidak jelas.
Seharusnya pihak PPK jika menjalankan acuan aturan yang ada, yakni jika pemenang berbintang atau pemenang pertama tidak bisa memperlihatkan atau memenuhi apa apa saja yang disyaratkan sesuai Daftar isian kualifikasi, maka secara otomatis hal itu menggugurkan penyedia tersebut.
Kemudian, pihak PPK kembali melakukan hal yang sama terhadap Pemenang Cadangan 1 bahkan sampai pemenang cadangan 2, tetapi sangat disayangkan, pihak PPK tidak melakukan hal tersebut, urai penyedia Jasa itu sambil meminta agar identitasnya dirahasiakan.
Pihak Pengguna Ruas Jalan Ampana Balingara Bunta Pagimana Dalam Hal Ini PPK 3.2 PJN III BPJN Sulteng, Ibrahim Tjane,ST yang hendak dikonfirmasi Di Kantornya di seputaran Jalan Mulawarman kota Palu, terkait tender proyek dimaksud, tidak berhasil. “Bapak Lagi tidak ada dikantor” Ujar salah satu Staf PPK 3.2 itu.
Begitu pula Kasatker PJN III BPJN Sulteng,Endry Z Djama, ST.MT yang dikenal dengan karakter acuh tak acuhnya itu selaku Atasan Langsung dari PPK.3.2 yang juga selaku Pangguna Anggaran ( PA) pada Paket Pekerjaan Ampana Balinggara Bunta Pagimana ketika disambangi di kantornya Jalan Haryono Kota Palu untuk melakukan konfirmasi atas hal tersebut tidak berhasil, menurut stafnya “Pak Kasatker Lagi Keluar temani Tamu Dari Jakarta”
Seperti diberitakan sebelumnya, Proses Lelang Pekerjaan Proyek Preservasi Jalan Ampana Balingara Bunta Pagimana Tahun Anggaran 2022 Nilai Pagu 29,4 Miliard Disoal.
Pasalnya, Proses lelang Yang di lakukan oleh Pihak Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Sulawesi Tengah Diduga terjadi suatu keputusan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya.
Awalnya, proses lelang yang tayang di lpse.pu.go.id pada 29 Desember 2021 lalu itu sudah terlaksana dan berjalan dengan semestinya.
Terlaksananya tahapan tahapan yang ada dalam proses lelang pekerjaan tersebut pun sudah menghasilkan pemenang yang ditetapkan oleh pokja pada BP2JK Sulteng, Yakni PT Elim Jaya Pratama yang sebagai Pemenang Pertama Berbintang, di susul dengan PT Ramarfin Jaya Mandiri sebagai Urutan ke 2 dan PT Mari Bangun Nusantara sebagai urutan ke 3. pengumuman pemenang atas hal itu merupakan Pengumuman yang di tetapkan oleh pokja BP2JK sesuai yang di tayangkan pada lpse.pu.go.id.
Tahapan kemudian, pihak Pokja Di BP2JK sulteng Menyerahkan Hasil proses lelang tersebut ke ranah Pengguna untuk kemudian Melanjutkan tahapan Berikutnya.
Alhasil, pihak pengguna, dalam hal Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) pada ruas jalan yang dilelangkan, mengembalikan dokumen Hasil Proses lelang yang dimaksud dengan meminta kepada pihak Pokja BP2JK sulteng agar melakukan Evaluasi ulang, sesuai dengan yang tayang pada Lpse.pu.go.id.
Acuan PPK meminta melakukan Proses evaluasi ulang itu dikarenakan ada bagian dokumen yang diragukan keabsahan kebenarannya, hal tersebut merupakan hal yang wajar dalam suatu proses pelelangan.
Pihak Pokja BP2JK sulteng pun melakukan evaluasi ulang atas hal itu, dengan kembali melakukan evaluasi atas apa yang dimaksudkan oleh pihak pengguna ( PPK- Red).
Disoalnya proses lelang pekerjaan itu diawali atas hasil evaluasi ulang Dengan Hasil, kalau proyek ini dinyatakan tender gagal, sesuai yang ditayangkang pada lpse.pu.go.id Dengan alasan catatan dibatalkan paket proyek ini Dikarenakan Tidak Ada Peserta Yang Lulus Evaluasi Penawaran.
Kejanggalan Proses Lelang Paket pekerjaan itupun dipertanyakan atas konten yang ditayangkan Tender Gagal.
Mengenai proses lelang yang terjadi evaluasi ulang, Pihak Pokja BP2JK sulteng pada prinsipnya harus tetap melakukan hal itu, atas permintaan PPK yang bersangkutan dan diketahui oleh kasatkernya selaku pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
Seperti yang dilontarkan oleh Kepala BP2JK Sulteng Ronny Andriandi, ST. MT pada salah satu media Online Lokal, Yakni ‘ Kalau Pihak PPK menemukan dokumen yang diragukan, seharusnya tinggal memanggil kontraktor dan pemberi dukungan. Kalau benar tidak pernah memberi dukungan, maka PPK bisa menganulir dan pemenang cadangan kedua yang dipanggil berkontrak. ” Itulah sebabnya pokja membuat alternatif calon pemenang 1 hingga 2. Tapi adanya permintaan dari KPA untuk dilakukan evaluasii kembali, maka Pokja membongkar data lagi untuk dievaluasi’ ujarnya ( Dikutip dari Media Logisnews.com – edisi tayang 8 maret 2022- Dengan Judul : Diragukan Dukungan…..)
Mengenai proses lelang paket pekerjaan Preservasi Jalan Ampana Balingara Bunta Pagimana tahun anggaran 2022 dengan Pagu 29,4 Miliard yang disoal Itu, Kepala BP2JK Sulteng, Ronny Andriandi, ST. MT yang didampingi langsung oleh Widyanto selaku KTU BP2JK Sulteng dan Yety W ketua Pokja 32 BP2JK sulteng Memaparkan jika proses lelang paket itu akhirnya dinyatakan gagal. Gagalnya juga sudah melewati beberapa tahapan, seperti melakukan evaluasi ulang sampai 2 kali karena permintaan dari pihak PPK.
Seyogyanya, ranah kerja di kami sudah selesai dan clear semuanya, tetapi ketika pihak PPK mengembalikan dokumen hasil lelang kepada kami dengan alasan adanya keraguan atas beberapa dokumen dari pemenang berbintang, maka tahapan itu kami lakoni. ungkap Ronny yang disahuti oleh Widyanto.
Kerja dengan maksimal, melakukan klarifikasi lagi atas apa yang menjadi catatan pihak PPK, bahkan klarifikasi itu benar adanya, lantas singkatnya, ada suatu hal yang mematahkan atas kinerja yang sudah pokja lakukan, yakni adanya surat pernyataan yang tidak benar atas apa yang sudah kami klarifikasi kebenarannya sampai dua kali.
Harusnya di tahap inilah, pihak PPK berhak mengundang para penyedia jasa yang menjadi pemenang berbintang dan pemenang cadangan 1 dan 2.
Tahapan itu, PPK langsung melihat, jika penyedia yang berbintang bisa membuktikan secara langsung atas klarifikasi pembenaran atas apa yang dibutuhkan,maka hal itu tidak jadi masalah, tetapi jika hal tersebut tidak bisa dibuktikan kebenarannya, maka secara otomatis penyedia tersebut langsung gugur dan pemenang cadangan 1 dan cadangan 2 akan naik otomatis dengan sendirinya.
sampai itulah, pihak BP2JK Sulteng,dalam menetapkan pemenang yang berbintang, terdapat pemenang cadangan 1 dan 2, Ujar Ronny.
Prinsip kerjanya, masing masing sudah memiliki koridor rambu yang ditentukan, kami bekerja dengan domain aturan yang ada, memaksimalkan kinerja di tahapan kami.
Dan mengenai proses lelang tersebut, kami sudah pada tahapan yang ada pada ranah kami, dan jika pada akhirnya penilaian terhadap kinerja kami sejauhmana, kiranya bisa dilihat dengan obyektif, kami sudah memberikan 2 pemenang cadangan, aturannya memang demikian, karena penetapan yang kami putuskan juga melalui tahapan SOP sesuai aturan dan domain kerja, Jelas Ronny.@RB