Segera Panggil LBP, SPHP Tuntut Komnas HAM

oleh -22 Dilihat

RadarNasional-Koordinator Nasional SPHP mewakili Tim Advokat Rakyat Sulteng untuk Haris Fatia Agussalim SH menyerahkan Dokumen kepada Kantor KOMNAS HAM Perwakilan Sulteng tadi siang jam 10(PALU, 08 April 2022)

Merujuk pada dokumen yang ditujukan kepada Ketua Komnas Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Melalui Ketua Komnas Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah Di,-Palu

Untuk itu tegas terkait surat yang terlampir memohon kepada Ketua Komnas Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk :

1. Memanggil Sdr. LUHUT BINSAR PANDJAITAN agar dapat dimintai keterangannya sehubungan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam mengemukakan pendapat yang dilakukan oleh Sdr. LUHUT BINSAR PANDJAITAN dengan menggunakan kekuasaan (Abuse of Power) sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia terhadap Pelaporan yang dilakukan olehnya terhadap Sdr. HARIS AZHAR dan Sdri. FATIA MAULIDIYANTI dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2021 atas nama Pelapor Sdr. LUHUT PANDJAITAN alias LUHUR BINSAR PANDJAITAN terhadap HARIS AZHAR dan FATIA MAULIDIYANTI;

2. Meminta Polda Metro Jaya untuk membebaskan Sdr. Haris Azhar dan Sdri. Fatia Maulidiyanti dalam segala dugaan tindak pelanggaran pidana terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2021 atas nama Pelapor Sdr. LUHUT PANDJAITAN alias LUHUR BINSAR PANDJAITAN terhadap HARIS AZHAR dan FATIA MAULIDIYANTI;

3. Mengecam segala bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dalam penyampaian hasil kajian ilmiah.

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.

Terkutip dari surat yang Ada :

Hasil pertemuan para advokat rakyat yang tergabung dalam Solidaritas Untuk HARIS dan Fatia Bersama KOMDA HAM RI perwakilan Sulawesi Tengah, terkait dugaan Tindakan Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Sdr. Luhut Binsar Pandjaitran sehubungan dengan adanya perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau kabar yang tidak pasti dan/atau tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 22 September 2021 atas nama Pelapor Sdr. LUHUT PANDJAITAN alias LUHUR BINSAR PANDJAITAN terhadap HARIS AZHAR dan FATIA MAULIDIYANTI.

Bahwa hasil kajian Koalisi Ormas di Intan Jaya sebenarnya telah sesuai dengan tujuan dan fungsi Ormas pasal 5 dan Pasal 6 UU No.17 tahun 2013 dan sesuai dengan Kode Etik Ormas dan LSM Indonesia. Kesimpulannya Bahwa Koalisi Ormas hasil Kajian di Intan Jaya yang dinyatakan di youtube oleh Rekan-rekan telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Seharusnya tidak bisa dipidanakan. Karena dalam hukum pidana dikenal dengan alasan pembenar Pasal 50 KUHP “orang yang menjalankan peraturan Perundang-undangan tidak dapat dipidana”.

Adapun kronologis kejadian sebagai berikut :

1. Bahwa klien kami HARIS AZHAR adalah Direktur Lokataru dan FATIA MAULIDIYANTI adalah Koordinator KontraS, yang kedua-duanya adalah Tersangka dalam perkara tindak pidana a quo;

2. Bahwa Sdr. LUHUT BINSAR PANDJAITAN adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia yang dalam perkara a quo berstatus sebagai Pelapor;

3. Bahwa dalam penetapan klien kami sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana a quo dinilai tidak wajar dikarenakan penetapan tersangka tersebut dapat diduga melanggar hak asasi manusia berupa kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang telah jelas dicantumkan dan dijamin dalam Konstitusi (Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945);

4. Bahwa yang menjadi dasar penetapan klien kami sebagai tersangka dalam perkara a quo yaitu sebuah Video di YouTube yang berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendral BIN juga ada” pada 20 Agustus 2021. Pada video tersebut klien kami mendasari paparan dalam video itu pada kajian sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni YLBHI, WALHI, Pustaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan #BersihkanIndonesia yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua”;

5. Bahwa tindakan klien kami dalam melakukan paparan dalam video yang dimaksudkan pada poin 4 (empat) bukanlah tindakan yang digolongkan pelanggaran dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU ITE, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP;

6. Bahwa dalam penetapan tersangka perkara a quo, patut diduga adanya intervensi dari Sdr. LUHUT BINSAR PANDJAITAN sebagai pelapor dalam perkara a quo dengan memanfaatkan statusnya sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia dalam mempengaruhi penetapan tersangka klien kami;

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.