Radarnasional-Luwuk-Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai baik melalui dana APBN/APBD, sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah daerah dan pelayanan masyarakat.
Bahwa sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dirubah terakhir dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Peiabat Pengadaan dalam melaksanakan PengadaanBarang Jasa secara elektronik kemudian dirubah ke PERPRES No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pada Pasal 14 ayat (1), Pasal 130 ayat (1) dan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang pengadaan barang/jasa
Mencuat dari perlunya transparasi yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government Maka Maka pelaksanaan lelang atas sejumlah paket proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tahun 2022 melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Banggai seharusnya menjalankan fungsinya dengan sesuai aturan yang Ada
![](https://radarnasional.net/wp-content/uploads/2022/06/IMG_20220615_124913_compress74.jpg)
Tersoroti sejumlah perusahaan penyedia jasa kontruksi melayangkan penawaran atas lelang yang dilaksanakan dengan selisih antara 12 hingga 20 persen dari pagu anggaran kegiatan. Seperti yang terlihat dalam lelang atas proyek Rehab Jalan Kota Luwuk, para penyedia jasa kontruksi melayangkan penawaran 12 hingga 20 persen dari nilai pekerjaan.
Tentu saja,Kondisi tersebut menggambarkan peluang dana Silpa atas APBD tahun 2022 . Munculnya SILPA terjadi karena serapan anggaran di organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih minim, sehingga terdapat realisasi pendapatan yang lebih dari yang dianggarkan sangat disayangkan .
![](https://radarnasional.net/wp-content/uploads/2022/06/FB_IMG_1579169235481-1.jpg)
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Banggai, Dewa Supatriagama, Rabu (15/06/2022) saat dikonfrimasi via WhatsApp mengatakan ,kita semua, mohon rekan Media juga membantu kami mengawal proses ini sehingga berjalan sesuai mekanisme, saya meyakini bahwa pokja pemilihan yg kami miliki berkompeten untuk menjalankan proses sesuai ketentuan yg berlaku karena mereka semua adalah pejabat fungsional pengelola pengadaan barang dan jasa yg berkompeten.ungkapnya
Lanjut Dewa Untuk paket yg bapak sampaikan Rehab Jalan Kota Luwuk,sepengetahuan saya sementara berproses di pokja pemilihan pak, tahapannya bisa di pantau melalui halaman website LPSE Kab. Banggai.
Dalam perkembangan nya Kepala ULP menetapkan anggota ULP yang akan menjadi kelompok kerja (Pokja) untuk paket yang akan dilelangkan dan mengirimkannya kepada LPSE untuk mendapatkan user ID dan Password
Pokja menerima berkas rencana pelaksanaan pengadaanan Barang/Jasa, serta menentukan metode pelelangan dan besaran HPS dan mendapatkan User ID dan Password
Jika dokumen tidak lengkap, maka Pokja mengembalikan kepada PPK untuk dilengkapi dan jika lengkap maka di lakukan penyusunan dokumen pengadaan
Pokja Menyusun dokumen pengadaan dan meminta persetujuan PPK
Pokja mengumumkan pelelangan melalui media yang telah di tetapkan (LPSE kebupaten Banggai) sesuai aturan Dan tata cara yang sesuai aturan
Pokja menyelenggarakan dan menjawab pertanyaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan Apabila ada perubahan dalam dokumen pengadaan maka pokja menyampaikan berita acara penjelasan kepada PPK .harus digaris bawahi sebelum melanjutkan proses tahap selanjutnya evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran harus masuk artinya peluang pemenang tender harus sesuai aturan .
PPK Pekerjaan Umum Kab.Banggai Ica saat terkonfrimasi terkait proyek Rehab Kota Luwuk menjawab Setahu saya tidak ada pembatasan berapa maksimal selisih penawaran. Tapi untuk jelasnya bisa tanyakan kepada Bagian PBJ karena beliau2 saat ini yang melaksanakan proses tendernya.katanya
” Kalau selisih sudah 20%, perlu di klarifikasi kepada perusahaan yang menawar, tapi itu masih diranah Pokja yg tangani tendernya”.jelas Ica
Mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa melalui ULP ini untuk memberikan acuan bagi para pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa, terutama para PA, PPK dan ULP/PP di lingkungan K/L/D/I HARUS SESUAI MEKANISNE DAN ATURAN Dan jika tidak tentu akan Ada sanksi hukum secara UUD yang berlaku.