
Radarnasional-Morowali Utara-Warga Desa Ganda Ganda Dusun V Lambolo mengeluh dengan kondisi ruas jalan yang ada di ruas tersebut, Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara . Pasalnya, jalan tersebut tak kunjung diaspal dan berlumpur serta hanya ditimbun tanah saja

Berdasarkan pantauan di lokasi, jalan tersebut bukan hanya tak kunjung diperbaiki . Dan jika hujan turun, jalannya akan berlumpur dengan kubangan-kubangan air yang menggenang disepanjang jalan begitu juga sebaliknya jika musim kemarau kondisi jalan akan berdebu Dan mencemari udara selain itu Para pengendara harus mengurangi kecepatan dan berhati-hati agar tidak terjatuh.
“Ada aja pengendara Roda Dua yang jatuh, karena kondisi jalan jalan yang rusak,” ujar Amir
“Kalo gak jatuh, ya paling motornya mogok atau bocor ban”, tambahnya.
Amir mengatakan jalan tersebut sering dilewatin oleh truk-truk besar pihak perusahaan yang bermuatan serta alat berat berkapasitas besar, jadi ya jalannya bakalan rusak terus. Ungkapnya.
Krisisnya kondisi jalan ini merupakan kebijakan dari Dinas Binamarga Dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi tengah
Dikonfrimasi Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Sulawesi Tengah melalui Kepala Bidang Jalan Dan Jembatan Abudianto mengatakan “memang benar ruas ini adalah ruas jalan Provinsi yang menjadi tanggung jawab kami ,tetapi untuk tahun 2022 ini belum ada Anggaran yang terkucur di ruas tersebut .
Ada beberapa Aspek yang perlu di perhatikan di ruas tersebut
1.Kondisi jalan ini merupakan jalan utama aktivitas kendaraan perusahaan
2.Jika ingin di perbaiki tentu saja memerlukan Anggaran yang cukup besar
3.semestinya pihak perusahaan yang Ada, wajib bertanggung jawab perbaikan jalan desa Lambolo karena aktivitas utama mereka melewati jalan tersebut. Jelasnya
Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah meminta perusahaaan yang menyebabkan kerusakan jalan ini semakin parah turut bertanggungjawab. Pasalnya, kondisi jalan yang rusak tersebut dilintasi pula oleh kendaraan perusahaan.
Asbudianto menambahkan , perusahaan diharapkan memiliki kepedulian terhadap kerusakan jalan yang dlintasi kendaraannya. “Intinya perusahaan yang menyebabkan kerusaan jalan harus ikut bertanggungjawab,” terang dia kepada wartawan 13/06/2022
Dalam aturan yang ada, asbudianto mentatakan, keterlibaan perusahaan itu disebut dana preservasi jalan. Hal ini kata dia secara implisit dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan. Di mana, perusahaan menyalurkan dana mengeluarkan dana corporate social responsibility (CSR) untuk memperbaiki sarana jalan umum yang mereka rusaki.