Sesalkan Relokasi Warga Dongi-Dongi Di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).Serikat Pekerja Hukum Progresif Tegas Bubarkan Status TNLL &TNKT

oleh -1 Dilihat

Radarnasional – Palu-Badan Pimpinan Nasional Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP), Agussalim meminta agar pemerintah membubarkan status Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT).

Dilansir Agussalim yang ditemui  Selasa (14/3/2018), mengatakan bahwa permintaan tersebut dia utarakan karena Kawasan TNLL belum memiliki status hukum yang jelas serta pemetaan zonasinya juga belum jelas. Dirinya sangat menyesalkan adanya relokasi warga Dongi-Dongi di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

“Ini kan satu-satunya Taman Nasional yang tidak memiliki aturan hukum yang tegas untuk penunjukkan batas dan wilayahnya secara hukum,” ujarnya.

Agus menjelaskan, sejak awal tahun 1970-an, ketika kawasan itu masih berstatus sebagai Suaka Margasatwa Lore Kalamanta (SK Menteri Pertanian No.522/Kpts/Um/10/1973), Suaka Margasatwa Sungai Sopu dan Gumbasa (SK Menteri Pertanian No.1012/Kpts/Um/12/1981), dan Hutan Wisata/Hutan Lindung Danau Lindu (SK Menteri Pertanian No.46/Kpts/Um/1978) tidak pernah dijadikan dasar hukum dalam rangka mengevaluasi system zonasi dan land tenure yang dijadikan kawasan konservasi, artinya sejak diusulkan sebagai taman nasional pada tahun 1982, hingga ditetapkan sebagai Taman Nasional Lore Lindu 1993 (Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 593/kpts-II/93) itu hanya bagian dari skenario Rezim Orde Baru yang menyimpan masalah yang akan timbul, utamanya konflik agraria dan hak ulayat masyarakat adat.

“Sejak ditetapkan TNLL sebagai kawasan cagar alam, selain zonasinya tidak jelas, masyarakat sangat dirugikan dan terganggu akibat proteksi lahan dan kawasan pengembalaan ternak mereka,”ujarnya

Lebih lanjut, Ia mengatakan, jika TNLL benar-benar hendak melakukan perbaikan hutan, khususnya hutan konservasi, sebaiknya mengajak dan melibatkan stakeholder, seperti Gubernur, Bupati, DPRD Provinsi dan Kabupaten serta pihak Kapolda.

“Supaya persoalan TNLL ini bisa diselesaikan tanpa merugikan wilayah daerah yang bersangkutan akibat salah urus dari biroraksi sektoral pusat,”jelasnya.

Tak hanya itu, Agus juga menyesalkan terkait status Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT). Menurutnya, di daerah tersebut banyak persoalan hutan dan masalah rakyat yang perlu diselesaikan seperti Illegal fishing dan penguasaan pulau wisata oleh orang asing. Dia mempertanyakan basis hukum dari keberadaan Taman Nasional Togean

“Apakah rakyat diikutsertakan dalam menyusun agenda wilayah konservasi mereka?, Apa agenda Global hadirnya dua Taman Nasional di Sulteng?, jangan- jangan untuk menggusur dan menembaki rakyat yang dianggap berkonflik dengan Taman Nasional.

Parahnya lagi, kata dia, hanya di Sulteng satu satunya Provinsi yang memiliki dua Taman Nasional dengan luas paling spektakuler.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.