
RADARNASIONAL-PALU-Proyek rehab rekon Bandara Mutiara Sis Al Jufri Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Memasuki babak baru. Proyek tersebut pun terus ditinjau oleh beberapa awak media terkait menjalankan fungsi sebagai sosial kontrol.
Adapun PAKET PEKERJAAN CIVIL WORK (CW) AIRPORT 2 WORKS – RECONSTRUCTION OF TERMINAL AND OTHER BUILDINGS EMERGENCY ASSISTANCE FOR REHABILITATION AND RECONSTRUCTION (EARR) MUTIARA SIS AL JUFRI AIRPORT IN PALU bersumber dari pinjaman (soft loan) Asian Development Bank (ADB) ini dikerjakan oleh pihak PT. ADHI KARYA. TBK.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi, pada rabu (07/7/2022), Julian Selaku Penanggung jawab Dep Gedung dari proyek Rehab rekon Bandara Mutiara Sis Al Jufri Kota Palu.
“Saya sedang dikantor pusat bisa ke Manager Lapangan mungkin ada pak soma, pak dwi pak sugi boleh saya lagi menyetir”.katanya
Seakan melempar tanggung jawab begitu pula pihak PT. Adhi Karya Tbk Soma saat terkonfirmasi terkait progres dan pemasangan boxculvert sungai kawatuna (20 juni 2022 )
“Maaf pak Saya lagi diluar Kota mungkin kamis atau jumat pak Saya agendakan ketemu “jelasnya via whatsapp
Hampir sebulan dari janji yang dilontarkan oleh pihak PT.Adhi Karya Tbk ini Soma terkesan menghindar dan diduga tidak menghargai profesi wartawan dalam mendapatkan informasi.
Seharusnya bersinergi terhadap awak media bukan malah tak umpet dan kucing-kucingan seperti kucing kepada awak media Patut diduga ada hal yang tidak beres dari proyek Rehab rekon Bandara Mutiara Sis Al Jufri Palu tersebut .
Dilansir dari Beritasatu.com beberapa bulan lalu. Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko yang telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2011.Akibat tindak pidana korupsi tersebut, keuangan negara menderita kerugian sebesar Rp 19,74 miliar (10/11/2022)
Atas tindak pidana tersebut, Dono Purwoko didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.