Radarnasional-PALU– Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen sebidang tanah di Kelurahan Petobo, Kota Palu, Badrudin, dinyatakan bebas Ontslag Van Alle Rechtsvervolging oleh Hakim Mahkamah Agung (MA) RI, setelah kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palu, dinyatakan di tolak.
Terkait Badruddin dinyatakan bebas beradasarkan petikan putusan kasasi MA RI nomor 535 K/Pid/2022, yang diterima Radar Nasional, Kamis (28/7) melalui siaran Pers LBH Sulteng dari kuasa hukumnya Rusman Rusli. SH. MH.
Kepada Radar Nasional di kantor LBH Sulteng, Rusman mengatakan, seluruh yang tergabung dalam kuasa hukum Badrudin, mengapresiasi putusan MA tersebut, yang membebaskan klien mereka.
“Kami sangat mengapresiasi MA yang sudah memberikan keadilan bagi klien kami. Karena memang dari awal klien kami ini tidak bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Advokat Rakyat Agussalim SH selaku Koordinator Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) langsung angkat bicara dan memberikan apresiasi terhadap putusan MA.
“Kan Keadilan itu Milik Rakyat, Hukum membuktikannya “tegas Advokat Rakyat Agussalim SH yang juga merupakan Tim Front Litigasi bersama LBH Sulteng.
Selanjutnya Julianer SH Direktur LBH Sulteng menambahkan bahwa putusan Kasasi MA itu adalah bukti Keadilan itu ditegakkan dan sudah sepatutnya membebaskan kliennya dari jeratan hukum, karena tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen.
“Jadi bebas Ontslag itu, lepas dari segala tuntutan pidana, sehingga perlu mengembalikan nama baiknya,” ungkap Juliarner
Sebelumnya Mahkamah Agung RI, dalam amanat keputusannya mengatakan, mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/penuntut umum pada Kejari Palu dan mengabulkan permohonan kasasi pemohon kasasi II/terdakwa Badrudin, membatalkan putusan PT Sulteng nomor 184/PID/2021/PT PAL tanggal 15 Desember 2021 yang menguatkan putusan PN Palu nomo 50/Pi.B/2021/PN Palu tanggal 23 September 2021.
“Mengadili sendiri, terdakwa Badrudin tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, dalam prosesnya perbuatan yang di maksud tidak merupakan suatu tindak pidana untuk itu kami Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging), memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” ujar ketua majelis hakim MA, Dr. H. Eddy Army. SH.MH, didampingi hakim anggota H Dwiarso Budi Santiarso. SH. M.Hum, dan Jupriyardi. SH. M.Hum, pada sidang Kami (23/6).
Sebelumnya Badrudin di dakwa dengan kasus duagaan tindak pidana pemalsuan dokumen sebidang tanah di Kelurahan Petobo. Dimana dalam putusan hakim Pengadilan Negeri kelas 1A Palu nomor 50/Pid.B/2021/PN Pal tanggal 23 September 2021, Badrudin di vonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan.
Kuasa hukumnya pun melakukan upaya hukum pada tingkat banding, namun Badrudin juga dinyatakan bersama oleh majelis hakim PT Sulteng, melalui putusannya nomor 184/PID/2021/PT PAL tanggal 15 desember 2021.
Setelah Kuasa Hukumnya melakukan upaya kasasi, MA RI dalam petikan putusannya nomor 535 K/Pid/2022, menyatakan terdakwa Badrudin bebas (Ontslag Van Alle Rechtsvervolging) artinya lepas dari segala tuntutan Pidana.red