Radarnasional-Advokat Rakyat Agussalim SH akan menggugat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terkait APBDP yang tidak pro pada WargaTerdampak Bencana (WTB) yang belum menerima dana stimulan dan Hunian Tetap(Huntap), seperti di Kota Palu,Sigi dan Donggala.
Untuk itu, Advokat Rakyat Agussalim SH menghimpun para Advokat dalam wadah Front Advokat Rakyat PASIGALA yang juga bagian litigasi beraliansi seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulteng, LBH Palu, LBH Sigi dan LBH Donggala untuk memperjuangkan Keadilan bagi Korban Bencana 28 September 2018 silam
Menurut Advokat Rakyat Agussalim SH yang mengutip berita disalah satu media bahwa DPRD Sulawesi Tengah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022 melalui rapat paripurna di ruang sidang utama, Senin (12/9).
Penetapan anggaran perubahan antara lain hibah bagi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) sebesar Rp14 miliar dari usulan Rp15 miliar.
” Ini tidak masalah ,namun bagaimana dengan rakyat yang berdampak langsung pasca Bencana kemarin? Apakah DPRD Provinsi Sulawesi tengah yang memiliki Pansus PASIGALA tidak memiliki empati dan simpati terhadap kondisi sosial ekonomi kemasyarakatan itu..?.Tegas Agussalim.SH.
Berkali kali himpunan Advokat Rakyat mendatangi DPRD Provinsi Sulteng, DPRD Sigi, DPRD Donggala, DPRD Kota Palu dan DPRD PARIMO, Semuanya tidak memiliki keputusan politik dari kinerja anggaran untuk Korban Padagimo.
“Saya kaget, kok…APBD ini tidak memperlihatkan pro rakyat”.
Front Advokat Rakyat PASIGALA. Geram akibat tidak adanya keterangan resmi dari DPRD Provinsi Sulteng soal APBD 2022 berbasis anggaran pro rakyat pasca Bencana.
“Saya akan Gugat ke Pengadilan dalam waktu dekat”.ungkap Advokat Agussalim SH yang tergabung dalam Front Advokat Rakyat PASIGALA.