Advokat Rakyat Agussalim SH Bakal Gugat Polda Sulteng

0

Advokat Rakyat Agussalim SH Bakal Gugat Polda Sulteng

Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) secara resmi melakukan pendapingan hukum kepada masyarakat Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali yang saat ini sedang berjuang menuntut hak atas lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) karena diduga sudah diserobot dan dirusak perusahaan tambang nikel PT. Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM).

Hal itu ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa oleh Kepala Desa Buleleng dan sejumlah Tokoh Masyarakat Desa Buleleng kepada LBH Sulteng selaku Kuasa Hukum yang dilakukan di Balai Desa Buleleng, Kecamatan Bungku, Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Minggu (13/11/2022).

Dalam keterangan persnya, Advokat Rakyat Agussalim, SH yang dijuluki pengacaranya rakyat sekaligus pendiri LBH Sulteng mengatakan, hari ini memasuki pukul 16:00 wita, bertempat di Balai Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, kami dari LBH Sulteng telah menerima surat kuasa dari Kepala Desa dan para masyarakat Buleleng.

Tujuannya, untuk melakukan upaya hukum dan pendampingan hukum. Pertama, salah satunya adalah mendaftarkan praperadilan kepada oknum Polda Sulteng yakni Usman Cs yang telah melakukan dugaan penyitaan secara sepihak dan tanpa hak atas SHM masyarakat Buleleng.

Kedua, akan melakukan upaya hukum soal perbuatan melawan hukum kepada PT. BCPM yang telah menyerobot dan merusak lahan masyarakat Buleleng yang sudah memiliki sertifikat hak milik.

Ketiga, menuntut kepada pihak-pihak yang selama ini kami sedang mendalami dan tengah mendata nama-nama dibalik motif, alibi, upaya yang menghalang-halangi perjuangan masyarakat Buleleng dalam memperjuangkan hak-haknya.

Advokat Rakyat Agussalim SH juga memohon do’a dan dukungan serta solidaritas semua pihak bagi masyarakat Buleleng dalam menempuh keadilannya dijalur hukum.

Ditempat yang sama, selaku Kepala Desa Buleleng, Alias Lasangka mengatakan, konflik agrarian antara masyarakat desa Buleleng dengan pihak perusahaan tambang PT. BCPM sudah berlangsung lama, namun belum juga ada penyelesaian meski sudah berulangkali dilakukan rapat mediasi.

“Kekecewaan kami masyarakat Buleleng adalah tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan PT. BCPM. Ini dibuktikan dengan tidak diindahkannya kesepakatan bersama yang ditindaklanjuti dengan surat penyampaian Bupati Morowali,” kata Alias Lasangka.

Akibatnya, tambah Kades Buleleng, Alias Lasangka, masyarakat Buleleng melakukan aksi dan pemalangan serta pendudukan jalan houling perusahaan. Terakhir, karena ulah pihak perusahaan, sehingga masyarakat Buleleng juga telah melakukan pendudukan dan pembakaran di Kantor PT. BCPM secara spontanitas.

“Untuk saat ini, kami sudah menempuh jalur hukum dalam bentuk pelaporan kepada pihak Polres Morowali terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan yang sekarang ini kami didampingi Kuasa Hukum dari LBH Sulteng. Begitu pula upaya hukum praperadilan dan upaya hukum lainnya yang diperlukan sekaitan konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Buleleng versus PT. BCPM,” tutupnya.

[yotuwp type="videos" id="jmZnAc_593w" ]

LEAVE A REPLY