Tim KJK Gruduk, Pabrik Teh Cap Bandulan Yang Diproduksi Oleh CV Budi Djaya

0

Kab.Batang, RN – Tim Komunitas Jurnalis Kebangsaan ( KJK ), menggeruduk CV Budi Djaya yang bergerak dibidang produksi teh cap Bandulan dengan aroma melati di jalan Slamet Riyadi no 9 Desa Karanganyar Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jumat, (16/12/22).

Tim KJK ditemui langsung oleh pihak HRD Emil dan Kepala bagian produksi Wawa di kantor CV Budi Djaya.

Menurut kajian dari tim KJK, seperti penggunaan tanah sempadan, secara permanen, adanya fungsi dari penggunaan pabrik, yang tadinya digunakan untuk gudang, tapi kenyataannya di gunakan untuk produksi, adanya dugaan karyawan yang tidak diikutkan bpjs tenaga kerja.Dan tidak mengindahkan kearifan lokal terkait dengan tenaga kerja. Serta terkait dengan limbahnya.

Tim yang terdiri ketua Sugino, Sekjen Ifan dedi, M Edy Saputro, bendahara 2, wirawan, humas Lutfi Adam, Divisi OKK Ari dan Didik, Divisi diklat dan litbang M Subhan dan M R Rizal.

Sementara M Subhan mengatakan bahwa niat audiensi ke CV Budi Djaya adalah tidak lain dan tidak bukan adalah adanya aduan banyak warga dan informasi dari masyarakat, kalau tidak kita tindak lanjuti. Untuk mencari informasi yang berimbang dan benar.

” Acuan kita UU no 3 tahun 2014 terkait tentang perindustrian,kalau mengacu pada peraturan tersebut memang industri yang ada dikawasan kota itu harus direlokasi, karena apalagi di Kabupaten Batang sudah disentralkan dengan kawasan industri seperti KITB, ” ujarnya.

” Untuk mengurangi dampak lingkungan karena di kota sendiri banyak rumah – rumah hunian, apalagi belum lagi terkait dengan limbahnya pabrik – pabrik besar, ” katanya.

” Terkait dengan tanah sempadan yang ada dipabrik ini, dengan adanya berdiri bangunan , jelas diduga menyalahi aturan,” tambahnya.

Hal itu ditegaskan M R Rizal dengan adanya audensi ini, minimal ada penjelasan atau informasi, selaku wartawan dengan adanya pemberitaan yang berimbang, dan adanya klarifikasi yang benar.

” Sehingga pertemuan antara tim dari KJK dengan pihak perwakilan dari CV Budi Djaya , memberikan informasi yang lebih akurat, ” ujarnya.

” Harusnya penggunaan tanah sempadan, harus sesuai dengan regulasi yang ada,” pungkasnya.

Dalam penjelasannya, pihak dari CV Budi Djaya Emil mengatakan terkait dengan bangunan temboknya itu sudah lama ada, sejak dulu

Wawa kepala bagian produksi menyampaikan tadi untuk yang pertama dari segi tanahnya , tadi disebutkan miliknya dari PSDA itu, sebenarnya ada sertifikat hak milik CV Budi Djaya tanah yang ada diseberang sungai tersebut.

Sementara Ketua Umum KJK Sugino menyampaikan dilihat riil lokasinya bahwa tanah yang disebelah utara sungai tersebut merupakan tanah sempadan , bahwa sempadan sungai merupakan salah satu bentuk ruang terbuka hijau ( RTH),yang dikembangkan memiliki manfaat memperbaiki iklim mikro, menjaga dan memperbaiki kualitas udara, struktur tanah dan resapan air.

” Pembangunan ditepian sungai merupakan salah satu tindakan yang dilarang oleh peraturan, apalagi kalau benar, tanah sempadan ini sudah bersertifikat hak milik,parah ini , parah,” pungkasnya. (Ifan)

[yotuwp type="videos" id="jmZnAc_593w" ]

LEAVE A REPLY