Radarnasional-Palu-Dalam waktu dekat,Advokat Rakyat Agussalim.SH akan membentuk wadah koalisi lintas Investigasi untuk bersama Komda HAM SULTENG melakukan perjuangan Hukum dan Solidaritas bagi Buruh yg dijadikan tersangka di PT GNI.
“Kenapa harus dijadikan Tersangka,apakah masalah sosial dalam kehidupan Butuh, Petani dan Nelayan harus pada posisi dijadikan Stigmatisasi Hukum ? Kata Advokat Rakyat Agussalim SH.(19/1)
Untuk posisi Buruh kasus PT.GNI ini sangat luar biasa, selain kedudukan Perusahaan milik Asing, selama ini Pemerintah tidak mengakomodir satu upaya kesesuaian dan harmonisasi hubungannya industry Sesama para Buruh.
“Yang seharusnya dijadikan tersangka adalah Pihak pimpinan perusahaan PT GNI,…ada apa justru Buruh yang di Kriminalisasi” Tegas Advokat Rakyat Agussalim.SH.
Soal Mogok kerja itu Hak Buruh yang diatur UU No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, bahwa disitu tegas dikatakan Pekerja dilindungi untuk membentuk, bergabung,dan memperjuangkan Hak -Hal.Kerjanya secara Kolektif melalui Mereka Para Buruh, dan Konstitusi dalam 1945 pasal 28, justeru Polda secara langsung menetapkan posisi hukum Para Buruh dijadikan Tersangka, aneh jadinya tegas Advokat Agussalim SH.
Untuk itu, Advokat Rakyat Agussalim SH, akan membawa kasus ini pada ranah internasional dimana perwakilan ILO di Jakarta menjadi tujuan kasus ini kita limpahkan yang di sebabkan keberadaan PT.GNI adalah PMA.
Sebelumnya Kepala Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) Dedi Askary mengatakan,”Sengketa ketenagakerjaan antara Serikat Pekerja dengan Direksi PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) mendapati bahwa awal mula konflik berasal dari masalah ketenagakerjaan industrial antara pekerja perusahaan, dimana terdapat kesenjangan privilege (pengistimewaan) sosial dan ekonomi antara pekerja asing dan pekerja lokal, serta persoalan kenaikan upah, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) “ungkap kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Dedi Askary dalam rilisnya yang diterima MAL Online, Rabu (18/1) .