Radarnasional-Pasca bentrokan dua kelompok buruh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), terjadi pada Sabtu (14/1/2023) sekitar pukul 21.00 Wita membuat reaksi keras Advokat Rakyat Agussalim SH datangi Buruh yang ditahan di Polres Morowali Utara.
Dari Insiden sesama Buruh di PT GNI mengakibatkan dua orang pekerja lokal dan satu orang tenaga kerja asing (TKA) dinyatakan tewas.
Menanggapi hal tersebut Menurut Advokat Rakyat Agussalim SH, kehadiran PT GNI di Morowali Utara merupakan Investasi Asing yang memiliki karyawan asing ilegal bagi Indonesia maupun Internasional.
“Sehingga, apa yg terjadi di PT GNI, murni adalah kejahatan investasi sektore perburuhan”.ungkap agussalim
“Untuk saat ini kami fokus dalam pendampingan hukum pada Buruh yang ditahan di Polres Morowali Utara, sembari mempersiapkan gugatan kepada PT GNI dan Somasi ke Pemerintah RRC”.ujarnya
Adapun terkait hal tersebut, kami membentuk Front Advokat Rakyat Morowali (FARM) sebagai solidaritas bersama para Advokat Rakyat di Sulawesi Tengah dengan berkoalisi bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN), KONTRAS, SPHP, LBH SULTENG, KP LBH Morowali serta Confederation of Lawyers of Asia and the Pacific (COLAP) untuk tidak saja melakukan pendampingan hukum litigasi semata
“Sebab Buruh adalah kedudukan tertinggi dari status hukum semua negara yang menjadi Anggota PBB.Olehnya, hanya RRC saja negara yang tidak mengakui keberadaan buruh dalam Konstitusinya maupun dalam perjanjian Internasional di PBB.Jelas Advokat pejuang 98 tersebut
Kenapa bisa, Pemerintah kita buat kesepakatan investasi dengan tidak memperhatikan status Hukum Buruh dari Negara yang tidak memiliki ratifikasi Konvensi ILO?, ini akibatnya, kita korban segala-galanya dalam melakukan kemajuan Negara,
Kita harus waspada, Investasi Global dari Perusahaan PT GNI ini akan membuat luka hati anak negeri dan hal ini dibuktikan dalam insiden kemarin.
“Pemerintah harus tegas dalam melihat permasalahan perburuhan atas nama Investasi Asing, sebab dibalik dari itu semua ada kejahatan HAM dan penjajahan baru”.Tutup Advokat Rakyat AgusSalim.SH.