Pilkades Kalukubula : Demokrasi Dicederai, Hukum Dicederai

oleh -2 Dilihat

Radarnasional,Palu-Kuasa Hukum dari Warga Desa Kalukubula Moh.Zain yang mendaftar diri ikut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalukubula akhirnya menempuh jalur Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akibat digugurkan sepihak oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.

Menurut Advokat Rakyat Agussalim SH bahwa kliennya telah memiliki No Urut 1 sebagai Peserta Pilkades Kalukubula, namun digugurkan tanpa berita acara yang sama sekali tidak diatur ketentuan dalam Tahapan Pilkades Desa Kalukubula tersebut.(2/5/2023)

Parahnya, Calon yang telah gugur justeru dimasukkan sebagai peserta dengan dan tanpa tahapan memiliki No Urut sebagai Kandidat Pilkades Kalukubula.

“Ini mencederai Demokrasi, Hak Warga Negara yang telah memenuhi tahapan hingga dikeluarkan No Urut, tiba – tiba di Gugurkan” tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.

Ada apa ini ? Ujar Advokat Rakyat Agussalim SH.

Berdasarkan Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalukubula Nomor : 141/04/BPD-DK/X/2022 Tentang

Penetapan Calon Kepala Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru,Kabupaten Sigi Periode Tahun 2022-2028, Tanggal 30 Oktober 2022 Sepanjang Lampiran Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalukubula Nomor : 141/04/BPD-DK/X/2022 Tentang

Penetapan Calon Kepala Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru,Kabupaten Sigi Periode Tahun 2022-2028, Tanggal 30 Oktober 2022 Nomor Urut 5 (lima) atas Nama Mohamad Zain;

Dalam persidangan menurut Advokat Rakyat Agussalim.SH, pihak tergugat BPD Desa Kalukubula dan Tergugat II intervensi atas nama Ahlan yang dimasukkan sebagai peserta Pilkades yang telah digugurkan namun dimasukkan sebagai kandidat tanpa berita acara.

Bahkan ini akal – akalan saja dari regulasi yang mengatur Soal Pilkades serentak hingga petunjuk teknis dari Peraturan Daerah untuk dijadikan pedoman pelaksanaan dari Peraturan Bupati tidak sesuai jadwal.

“Semua itu dalam fakta persidangan tidak bisa dibuktikan, bahkan Saksi saksi dari pihak Penyelenggara dan BPD tidak bisa hadir dengan tanpa alasan yang jelas “ujar Advokat Rakyat Agussalim SH.

Olehnya, Agus menambahkan dipastikan Pilkades terkesan cacat hukum secara Administratif dan mencederai Hak Asasi Warga Negara dalam partisipasi politiknya.

Menurut Advokat Rakyat Agussalim SH, Bahwa Penggugat telah mengikuti proses penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa sampai kepada penetapan Nomor urut:

(Bukti P-3, Bukti P-4, Bukti P-5, Bukti P-6, Bukti P-7, Bukti P-8, Bukti P-9, Bukti P-10, Bukti P-11, Bukti P-12, Bukti P-13, Bukti P-30, Bukti P-31, Bukti P-32, Bukti P-33, Bukti P-34, Bukti P-40, dan Bukti P-41, Keterangan Drs. Syahban, M.M Saksi Angka 1 huruf c, h, i, j, dan huruf k, Keterangan Saksi Moh. Andriansyah Angka 2 huruf e, ;

 Bahwa Penggugat dalam perhitungan pembobotan dinyatakan memiliki Pengalaman 14 Tahun Ke atas berdasarkan Surat Keterangan yang dibuktikan kebenarannya oleh 2 orang atau lebih saksi, salah satunya Saksi Drs. Syahban, M.M. (Bukti P-6, Keterangan Saksi Drs. Syahban, M.M. Angka 1 hururf l, m, n, o, p, r, s, u, v, w, y, z, Keterangan Saksi Moh. Andriansyah Angka 2 huruf c, d, f;

Bahwa Gugatan/keberatan Tergugat II Intervensi yang dilakukan malam hari setelah adanya Penetapan Calon Kepala Desa Tanggal 22 Oktober 2022 dan berlanjut keesokan harinya pada hari Minggu, telah ada Penyelesaian di Dinas PMD dan Ahlan menyepakati bahwa Surat Keterangan atas nama Moh. Zain diterima (Bukti P-14, Bukti P-15, Keterangan Saksi Drs. Syahban, M.M Angka1 huruf pp, Keterangan Saksi Moh. Andriansyah Angka 2 huruf h, i, dan huruf j);

Bahwa Gugatan/Keberatan kedua Tergugat II Intervensi atas Pernyataan salah satau Warga atas nama Sirua. S Tanggal 10 November 2022 yang di lakukan pertemuan Klarifikasi Tanggal 15 November 2022 telah melewati batas waktu karena keberatan/klarifikasi/perbaikan berkas persyaratan itu pada bulan Oktober 2022 (Bukti P-2, Bukti T-2, Keterangan Saksi Moh. Andriansyah Angka 2 huruf k dan l);

Bahwa sekalipun telah lewat sebagaimana angka 4 di atas, dalam pertemuan Klarifikasi Tanggal 15 November 2022 tersebut, telah diputuskan dan ditetapkan Moh. Zain sebagi Calon Kepala Desa dan Pernyataan Sirua S yang saat itu hadir juga dalam pertemuan dinyatakan tidak ditemukan bukti bahwa yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dusun disaat Moh. Zain menjabat (Keterangan Saksi Drs. Syahban, M.M. Angka 1 huruf q, r, s, t, u, v, w, x dan y);

Bahwa Objek Sengketa Perkara a quo telah memenuhi Ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Pasal 1 Angka 7 dan 87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan jo.

Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dan telah sesuai Pasal 54 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan beserta Penjelasannya (Replik Penggugat Halaman 2-5);

“Berdasarkan rangkaian uraian di atas, telah jelas melanggar/tidak memenuhi Syarat sahnya suatu Keputusan baik secara wewenang, prosedur, substansi maupun AUPB dan wajar bila Gugatan Penggugat untuk DIKABULKAN” Ungkap Agussalim dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.