Radarnasiaonal – Polres Morowali menggelar konferensi pers pada hari Kamis tanggal 14 September di Polres Morowali, Konferensi pers ini bertujuan untuk mengumumkan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika yang baru terjadi di wilayah hukum Polres Morowali oleh Personel Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba), Press RIlis yang Di pimpin lansung oleh Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli SH,Kasat narkoba Polres Morowali itu Kristianto SH, kasi humas Polres Morowali ipda Abd Hamid SH dan di Hadiri Sejumlah Jurnalis di kabupaten Morowali, 14 September 2023
Kronologis Awal di lakukan penangkapan terhadap bamdar Sabu-Sabu dimulai pada hari Minggu, tanggal 10 September 2023, sekitar pukul 00:05 Wita. Anggota Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sering terjadi di sebuah rumah kos di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Mendapatkan informasi tersebut Tim langsung merespons dan menuju lokasi yang dimaksud.
Saat tiba di lokasi tersebut, sekitar pukul 00:05 Wita, anggota Satresnarkoba mendapati seorang laki-laki berinisial CEP alias C (22 tahun) berada di depan kamar kos di Desa Lalampu. Petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terduga yang menghasilkan penemuan 47 bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 70,02 gram.
Tersangka beserta barang bukti yang disita, termasuk sejumlah handphone dan barang pribadi lainnya,
kemudian diamankan oleh petugas kepolisian. Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman maksimal Hukuman 20 Tahun penjara sampai dengan Seumur Hidup.
Waka Polres Morowali Kompol Zulkifli,SH, mengungkapkan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya Polres Morowali untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Polisi akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasus ini saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait. Tersangka CEP alias C akan dihadapkan ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Waka Polres Morowali Kompol Zulkifli,SH mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna kepada aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka.(ful)