Radarnasional,Palu-Kronologis Singkat Penangkapan aktivis SERIKAT TANI SIGI (STS) Ranting Sidondo I Kabupaten Sigi.
– Pada Hari senin, 11 Desember 2023 pukul 11.12 Wita, Farid, Arwin dan Emon bersama-sama pergi ke pegunungan Sigira desa Sidondo I dengan menggunakan sepeda motor, disana mereka bertiga sedang melihat lokasi perkebunan dan tanah milik mereka yang saat ini sudah di klaim oleh Negara melalu TNLL, setelah melakukan pengecekan tanah dan melihat kebun, mereka turun untuk menuju rumah.
– Pada pukul kurang lebih 01.00 wita, mereka bertemu dengan team gabungan dari pihak KLHK Gakkumdu dan polisi hutan di kaki gunung sigira, mereka di berberhentikan lalu di paksa turun dari atas motornya ( intimidasi ), di paksa untuk mengakui bahwa mereka sedang melakukan penambangan dan mengangkut material batu di dalam lubang, padahal barang bukti berupa material tidak ada di tangan mereka. Di saat itulah mereka langsung di ringkus petugas gabungan KLHK Gakkumdu untuk di bawah ke kantor Gakkumda Wilayah Sulawesi.
– Di hari Rabu Polisi baru mengantarkan surat penangkapan ke pihak keluarga setelah beberapa hari Farid, Arwi dan Emon tidak ada kabar ke keluarga, kabar mereka baru di ketahui ternyata mereka sudah berada di tahan di Rumah Tahanan Negara kelas II kota Palu oleh keluarga setelah Polisi datang membawa surat penangkapan dan penahanan mereka setelah 2 Hari tidak ada kabar mereka ke keluarganya.
Menurut Agussalim Kehadiran TNLL justru menjadi Eko Fasisme terhadap Hak Ruang Kelola Sumber penghidupan Agraria Petani dan Masyarakat Adat.
“Bisa dibayangkan, apa keuntungan atas kehadiran Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Sulawesi Tengah ini”tegas Advokat Rakyat Agussalim SH
Selanjutnya Advokat Rakyat Agussalim SH tegas akan lakukan Pra Peradilan terhadap institusi GAKUMDU atas penangkapan aktifis Petani STS.
“Kalau mau jujur, kenapa GAKUMDU hanya tegas di Kawasan TNLL, di TAHURA Poboya diam “tutur Agussalim