RADARNASIONAL,Palu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi meluncurkan program inovatif bertajuk “Berani Sehat” pada 13 April 2025.
Program ini memberikan layanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat Sulteng hanya dengan menunjukkan KTP, tanpa harus memikirkan status aktif atau tunggakan BPJS.
Program “Berani Sehat” merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Sulteng, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial. Inisiatif ini bertujuan memastikan tidak ada lagi warga yang terkendala administrasi atau biaya saat mengakses layanan kesehatan.
Meski begitu, pelaksanaan program masih menyisakan pertanyaan, khususnya bagi peserta BPJS Mandiri yang menunggak iuran.
Suci, Frontliner BPJS Kesehatan di Mall Pelayanan Publik “Sulteng Nambaso” Jodjokodi Convention Center, menjelaskan bahwa skema layanan tetap berada dalam sistem BPJS.
“Masyarakat cukup membawa KTP dan diarahkan ke Dinas Sosial terlebih dahulu,” ujarnya pada Senin, 21 April 2025.
Mekanisme Tunggakan dan Rehabilitasi Iuran
Peserta BPJS Mandiri yang menunggak iuran tidak otomatis bebas dari kewajiban. Mereka akan diarahkan untuk mengikuti program Rehabilitasi Iuran Bertahap (Rehab) dari BPJS. Prosesnya dimulai dari verifikasi data di Dinas Sosial.
“Setelah cicilan pertama dibayar, peserta membawa bukti pembayaran ke Dinsos, dan statusnya akan dialihkan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI),” tambah Suci. Dengan status PBI, peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan meski tunggakan belum lunas.
Pilihan Fleksibel dan Tidak Memaksa
Warga tetap diberi pilihan untuk tetap menjadi peserta mandiri, yang memungkinkan memilih kelas perawatan 1 atau 2. Namun, jika ingin mendapat layanan gratis, mereka harus bersedia dialihkan ke kelas 3 sebagai peserta bantuan.
Layanan mencakup fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit. Bahkan bagi warga yang sebelumnya tidak terdaftar BPJS, cukup menunjukkan KTP dan proses verifikasi akan dibantu oleh petugas.
Peran Dinas Sosial dalam Proses Peralihan
Indar, Frontliner Dinas Sosial Provinsi Sulteng, menegaskan bahwa proses alih status kepesertaan dimulai dari Dinsos kabupaten atau kota. “Kami yang akan mengusulkan peralihannya. Untuk kebutuhan mendesak, warga tetap bisa langsung datang ke faskes dengan KTP,” jelasnya.
Warga biasanya akan diminta menjelaskan alasan peralihan, seperti kendala ekonomi, dan akan dilakukan survei jika diperlukan. Prosedur teknis bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Dengan kerja sama lintas lembaga ini, Pemprov Sulteng berharap tidak ada lagi masyarakat yang terkendala dalam mengakses layanan kesehatan, sejalan dengan semangat keberanian untuk sehat bersama.


 
											



