RadarNasional,Morowali Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus bentrokan antarwarga di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia, yang terjadi Sabtu (19/07/2025) lalu. Tersangka ke-11 yang ditetapkan adalah seorang perempuan berinisial EB (49), ibu dari dua pelaku utama, yakni Lk. A alias G dan Lk. YD alias L.
Penetapan EB sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan intensif, pemeriksaan saksi tambahan, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan dari pagi hingga sore, Jumat (25/07/2025).
“Pr. EB ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat turut serta dalam aksi penganiayaan, dengan melempar batu sebanyak dua kali ke arah korban Lk. Y, saat korban tengah dianiaya oleh tersangka lain,” ungkap KBO Reskrim Polres Morut, Iptu Theodorus Liling Sugi, Sabtu (26/07/2025).
Ditegaskannya, keterlibatan EB dalam bentrokan tersebut bukan hanya sebagai ibu dari pelaku utama, tetapi juga sebagai pelaku langsung yang melakukan kekerasan terhadap korban. Dengan bukti yang cukup, EB resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara.
Polres Morowali Utara menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai SOP. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi liar yang berpotensi memperkeruh situasi.
“Jangan mudah terpancing oleh hasutan yang dapat memecah persaudaraan dan merusak persatuan. Kami terus bekerja mengungkap seluruh fakta. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan cukup bukti,” pungkas Iptu Theo.
Hingga saat ini, total sudah 11 orang ditetapkan sebagai tersangka atas insiden bentrokan yang menyebabkan empat warga mengalami luka-luka.


 
											



