RadarNasional,Palu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AHR (30), warga Jalan Agatis, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, dibekuk polisi saat membawa paket shabu pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.11 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan AHR, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket shabu seberat brutto 0,62 gram, 1 bong lengkap, plastik klip kosong, sendok pipet, serta 1 unit handphone Samsung hitam.
“Pelaku mengaku memperoleh shabu dari seorang bernama Noval alias Ophan yang saat ini mendekam di dalam lapas. Barang tersebut untuk dipakai sekaligus diperjualbelikan,” ujar Kapolresta Palu, Rabu (10/9/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu. Tim opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Jalan Agatis.
Kini, AHR ditahan di Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.