Kerugian Rp 1,7 Miliar, Perusak Fasilitas PT IMIP Divonis Penjara Setelah Melalui Proses Sidang di PN Poso

oleh -576 Dilihat

RadarNasional,Poso, 21 Oktober 2025 – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, Sulawesi Tengah, menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara kepada Muh. Fajrin (38) dan Haikal (22). Keduanya adalah terdakwa perusakan fasilitas di area Bandara IMIP dan pembakaran kendaraan safety tipe Hilux 2.4E double cabin (4X4). Pembacaan vonis tersebut sudah dilakukan pada Kamis (2/10/2025) di Poso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Harison, SH., mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan pelanggaran hukum, seperti dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

“Setelah memeriksa berkas kedua terdakwa, kami sebagai JPU menuntut 3 tahun penjara sesuai pelanggaran hukumnya. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara,” jelas Harison, Selasa (21/10/2025).

Sesuai berkas yang diterima dari penyidikan kepolisian menyebut, kerugian yang dialami dalam kawasan industri IMIP pasca kejadian mencapai Rp1.741.567.000.

Untuk diketahui, sebelumnya terjadi kerusuhan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu(2/3/2025). Kejadian dipicu penerapan aturan penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor yang beroperasi di dalam kawasan IMIP sebagai sarana angkutan dengan tujuan menjaga keselamatan pekerjanya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.