Setelah Tiga Kali Batal, Pengukuran Batas Tanah di Lokasi Nippon Paint Palu Akhirnya Terlaksana Kondusif — Saksi Hidup Perkuat Kepemilikan Joni Mardanis

oleh -447 Dilihat

Sigi, Radarnasional. —Setelah tiga kali batal, pengukuran batas tanah yang disengketakan di wilayah Kabupaten Sigi akhirnya terlaksana dengan kondusif, Kamis (23/10/2025) jam 16.00 WITA.

Pengukuran resmi ini dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sigi atas permohonan dari Joni Mardanis, pemilik sah lahan yang sebelumnya diserobot melalui dugaan pemalsuan dokumen oleh Darwis Mayeri.

Pengukuran di lokasi yang kini berdiri bangunan Nippon Paint Depo Palu itu dihadiri oleh penyidik Ditkrimum Polda Sulawesi Tengah, BPN Sigi, pihak PT Nipsea Paint and Chemicals (Nippon Paint Indonesia) beserta kuasa hukumnya, serta saksi-saksi batas tanah yang masih hidup dan mengetahui langsung riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Foto : Pengukuran kembali oleh pihak BPN Sigi bersama saksi batas joni mardanis

Para saksi ini memberikan keterangan konsisten dan memperkuat bahwa tanah yang kini ditempati pihak Nippon Paint Palu yang membeli dari Darwis mayeri  merupakan bagian dari lahan sah milik Joni Mardanis, bukan milik pihak lain sebagaimana diklaim oleh Darwis Mayeri melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 342/Lolu.

Fakta Hukum: Dokumen Palsu dan Status Tersangka

Sebelumnya Hasil penyidikan Polda Sulawesi Tengah bersama Laboratorium Forensik menemukan adanya pemalsuan dokumen warkah yang digunakan untuk menerbitkan SHM No. 342/Lolu atas nama Darwis Mayeri.

Atas temuan tersebut, Darwis Mayeri ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP).

Perkara kini berlanjut ke tahap Selanjutnya .

Sebelumnya, Darwis sempat ditahan, namun penahanannya ditangguhkan karena alasan kesehatan.

Meski demikian, status hukumnya masih sebagai tersangka dan wajib lapor ke pihak kepolisian.

Langkah hukum Darwis melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu pun ditolak.

Dalam putusan Nomor 10/Pra.Pid/2025/PN.Pal tertanggal 12 Juni 2025, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Sulteng sah menurut hukum.

Adu Argumen dan Sikap Tegas BPN

Foto : lokasi adu argument pihak pengacara joni mardanis dan pengacara pihak nippon paint

Dalam proses pengukuran, sempat terjadi adu argumen antara kuasa hukum Nippon Paint dan tim kuasa hukum Joni Mardanis.

Kuasa hukum Nippon Paint bersikeras agar pengukuran juga dilakukan berdasarkan sertifikat tanah yang mereka punya .

Namun  pihak BPN sigi mengatakan akan melakukan pengukuran yang sah jika Sdh memenuhi unsur dari pengajuan pihak Nipon Paint dengan melengkapi salah satunya adalah saksi batas

sementara aksi pengukuran batas tanah hari ini (23/10) terlaksana dan berproses melalui pengajuan dari joni mardanis dan posisi pihak Nippon Paint terlampir adalah saksi.

pihak BPN Sigi.Pengukuran resmi hari ini dilakukan hanya berdasarkan berkas dan dokumen yang dilakukan oleh  Joni Mardanis dengan memenuhi persyaratan utama .

Kuasa Hukum Joni: Saksi Hidup dan Hukum Tak Bisa Ditawar

Kuasa hukum Joni, Moh. Galang Rama Putra, S.H., CTL., advokat dari Gumanara Law Office, menyampaikan bahwa pengukuran berjalan profesional sesuai prosedur.

Kami ajukan pengukuran sesuai aturan BPN, lengkap dengan saksi-saksi batas yang masih hidup dan mengetahui sejarah tanah. Ini bukti kuat yang tidak bisa diputarbalikkan,” tegas Galang.

Ia menambahkan bahwa hukum tidak boleh diintervensi oleh kepentingan perusahaan mana pun.

“Jangan karena kepentingan korporasi lalu hukum diabaikan. Negara ini berdiri di atas hukum, bukan di atas tekanan modal,” ujarnya tegas.

Konteks Agraria dan Bukti Hukum

Foto : Joni Mardanis bersama saksi hidup

Penentuan batas tanah wajib dilakukan melalui mekanisme resmi, dengan dokumen sah dan saksi hidup sebagai alat pembuktian yang kuat.

Pengukuran batas tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan perubahannya, seperti PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2022 yang mengatur kewenangan pengukuran. Peraturan ini menetapkan dasar hukum, kewajiban pendaftaran, pemasangan tanda batas, hingga sanksi terhadap pelanggaran

Dengan terlaksananya pengukuran ini, sengketa lahan antara Joni Mardanis dari  pihak yang mengklaim memiliki lahan sah tersebut dari tersangka Darwis Mayeri yang ditetapkan oleh polda sulteng diharapkan segera memperoleh kepastian hukum yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.