RADARNASIONAL,Palu – Subuh Kota Palu berubah mencekam. Seorang pemuda meregang nyawa bersimbah darah di pinggir jalan, sementara tetesan merah mengantar polisi pada satu kesimpulan pahit: ini bukan kecelakaan, melainkan penganiayaan brutal yang berujung maut.

Tim Resmob Tadulako Polresta Palu yang dipimpin Kanit I Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H bergerak cepat usai menerima laporan warga. Dalam hitungan jam, terduga pelaku berinisial S.H. (30) berhasil diamankan bersama sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Setelah menerima informasi penemuan mayat, tim langsung melakukan pengecekan TKP. Dari hasil olah TKP ditemukan jejak tetesan darah yang mengarah ke lokasi lain, sehingga pelaku cepat teridentifikasi,” kata IPTU Erics Iskandar.
Korban diketahui berinisial M.A.H. (23), dari Kelurahan Besusu Tengah. Ia ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 05.00 WITA di kawasan Jl A.R Hakim, Palu Timur.
Polisi memastikan korban meninggal dunia akibat luka tusukan dan sayatan di tubuhnya. Visum luar telah dilakukan di RS Bhayangkara Palu, sementara pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan jasad korban tergeletak di pinggir jalan. Saat melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan tetesan darah beruntun yang mengarah ke Jl Dr Suharso, tepat di depan warung sate dan agen ekspedisi.
Jejak darah tersebut membawa petugas pada satu nama, yakni S.H., seorang wiraswasta yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian.
Tak lama berselang, pelaku diamankan berikut sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau dapur, satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan penganiayaan karena menuduh korban hendak mencuri tabung gas miliknya. Tuduhan tersebut memicu cekcok yang berujung pada aksi kekerasan hingga korban tewas.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ia memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan tegas dan transparan.
“Kami menegaskan bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan sesuai aturan. Tindakan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain akan diproses secara maksimal sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Palu.
Saat ini terduga pelaku S.H. telah diamankan di Satreskrim Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan guna penetapan pasal yang akan menjerat pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa emosi, prasangka, dan tindakan main hakim sendiri hanya akan berujung pada penyesalan yang tak bisa diperbaiki.
AD







