Radarnasional,Palu-Putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara yang menjerat PK Darsyat menuai kritik keras dari tim kuasa hukum. Adv. Moh. Andri Korompot, S.H., M.H., selaku kuasa hukum terdakwa dari AK & Associates, menegaskan bahwa putusan judex facti sarat cacat fundamental sehingga upaya hukum banding menjadi langkah konstitusional yang tidak terelakkan.

Menurut Andri, pengadilan tingkat pertama telah melakukan pengabaian total terhadap keterangan saksi ahli a de charge (yang meringankan) serta mengesampingkan fakta-fakta persidangan yang krusial. Kondisi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap asas pemeriksaan yang adil (fair trial) dan prinsip audi et alteram partem, karena Majelis Hakim hanya mengakomodasi alat bukti yang memberatkan tanpa menilai secara setara alat bukti yang meringankan terdakwa.
“Putusan ini kehilangan keseimbangan dan objektivitas. Ketika keterangan ahli dari pihak terdakwa sama sekali tidak dipertimbangkan, maka esensi peradilan yang adil telah dilanggar,” tegas Adv. Moh. Andri Korompot, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan, praktik peradilan semacam itu bertentangan dengan prinsip due process of law, yang secara konsisten telah ditegaskan Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya. Pengabaian alat bukti yang meringankan, kata Andri, merupakan alasan sah untuk mengoreksi putusan judex facti melalui mekanisme banding, karena putusan tersebut tidak memenuhi standar pembuktian yang sah.
Dalam argumentasi bandingnya, kuasa hukum menyoroti fakta persidangan yang menunjukkan bahwa proses kredit yang dipermasalahkan telah dijalankan melalui mekanisme formal perbankan. Proses tersebut meliputi analisis dan re-analisis kredit, appraisal, review, persetujuan exception, hingga persetujuan eksplisit Direktur Bisnis selaku PPK+1.
“Terdakwa bertindak dalam koridor kewenangan jabatannya. Rangkaian fakta ini secara logis meniadakan unsur opzet. Seseorang yang berniat melanggar hukum tidak mungkin menempuh prosedur resmi, meminta exception, dan melibatkan pejabat satu tingkat di atasnya,” ujar Andri.
Namun demikian, aspek krusial tersebut tidak diuji sama sekali oleh judex facti, sehingga putusan dinilai kehilangan ratio decidendi yang sahih dan rasional.
Andri juga menyoroti kegagalan majelis hakim dalam membedakan kebijakan kredit yang bersifat administratif–korporatif dengan tindak pidana perbankan. Menurutnya, persetujuan kredit oleh pejabat bank adalah bagian dari keputusan bisnis yang sah, bukan perbuatan pidana sepanjang tidak dibuktikan adanya niat jahat.
“Jika setiap pejabat pemutus kredit dapat dipidana hanya karena debitur menyimpang, maka sistem perbankan akan lumpuh. Kepastian hukum hilang, perlindungan terhadap pejabat profesional menjadi nihil, dan hukum pidana berubah menjadi alat kriminalisasi kebijakan bisnis,” tegasnya.
Selain itu, Andri membantah konstruksi pengetahuan terdakwa yang dibangun dalam putusan. Dalam praktik perbankan, informasi lisan yang bersifat umum dan tidak terdokumentasi tidak dapat dipersamakan dengan pengetahuan penuh (volledig bewustzijn) untuk membangun unsur kesengajaan (opzet) dalam hukum pidana.
“Terdakwa tidak memiliki kendali faktual atas pencairan maupun pengawasan penggunaan dana kredit di tingkat operasional. Karena itu, tidak dapat dianggap mengetahui secara konkret, apalagi menghendaki, adanya penyimpangan penggunaan dana kredit,” jelasnya.
Atas seluruh rangkaian kejanggalan tersebut, Adv. Moh. Andri Korompot, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PK Darsyat dari AK & Associates, menegaskan bahwa banding diajukan sebagai langkah korektif terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang dinilai telah mengesampingkan keterangan saksi ahli perbankan dari pihak terdakwa serta mengabaikan fakta-fakta persidangan.
“Banding ini bukan sekadar upaya hukum formal, tetapi koreksi konstitusional untuk mengembalikan marwah keadilan dan memastikan hukum ditegakkan secara objektif dan profesional,” pungkasnya.







