Radarnasional,PALU — Rentetan aksi pencurian yang selama ini menghantui warga Kota Palu akhirnya berhasil diputus. Tim Resmob Tadulako Polresta Palu membekuk seorang residivis spesialis pencurian berinisial FRS (29) yang diduga kuat telah beraksi di 26 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Palu.
FRS diamankan tanpa perlawanan di Penginapan Murah Meriah, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur, Minggu malam (28/12/2025) sekitar pukul 21.50 Wita.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Polresta Palu IPTU Erics Iskandar, S.H., bersama Kasubnit Resmob IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K., setelah tim melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan polisi LP-B/1639/XII/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 2 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari pencurian yang terjadi pada Selasa dini hari, 2 Desember 2025, sekitar pukul 03.07 Wita, di Jalan Lagumba, Kelurahan Mamboro, Kecamatan Palu Utara. Dari hasil olah TKP dan keterangan korban, Tim Resmob Tadulako mengantongi petunjuk kuat yang mengarah pada FRS.
Kanit Jatanras Polresta Palu IPTU Erics Iskandar menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur aparat di lapangan.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku mengerucut. Saat diamankan, FRS mengakui perbuatannya dan menyebut telah beraksi di 26 TKP. Ini pelaku residivis dan sangat meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Erics.
Dari hasil interogasi, FRS mengaku menjalankan aksinya dengan modus mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng, lalu menyasar barang-barang bernilai ekonomi. Obeng yang digunakan untuk beraksi disebut telah dibuang guna menghilangkan jejak.
Lebih mengkhawatirkan, hasil kejahatan tersebut diakui FRS digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online, sehingga aksinya terus berulang dari satu lokasi ke lokasi lain.
Dalam catatan penyidik, 26 TKP yang diakui FRS tersebar di wilayah Mamboro, BTN Madani, Pobolonggea, Huntap Talise, hingga kawasan kos-kosan dan fasilitas umum. Barang yang dicuri meliputi ponsel berbagai merek, laptop, televisi, tabung gas 3 kilogram dan 6 kilogram, cincin emas, uang tunai, hingga galon solar. Barang bukti utama yang telah diamankan polisi yakni satu unit ponsel Huawei Pura 70 warna hijau.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Denny Abrahams menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir pelaku kejahatan di Kota Palu. Penangkapan ini adalah bukti bahwa setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara serius. Pelaku pencurian, apalagi residivis, akan kami kejar sampai tertangkap,” tegas Kapolresta Palu.
Kapolresta juga memberikan apresiasi kepada Tim Resmob Tadulako yang dinilai konsisten dan responsif dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Ini komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat Palu. Kejahatan akan kami tindak tegas,” tambahnya.
Saat ini, FRS telah diamankan di Mako Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.
Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.






