Damai di Meja Hakim : PN Donggala Tutup Gugatan Nippon Paint vs Joni Mardanis, Keberatan ATR/BPN Disorot

oleh -445 Dilihat

RadarNasional,Donggala — Pengadilan Negeri Donggala menutup secara resmi perkara perdata Nomor 52/Pdt.G/2025/PN.Dgl setelah pihak yang berhadap-hadapan langsung, PT Nipsea Paint and Chemicals (Nippon Paint Indonesia) dan Joni Mardanis, sepakat berdamai dan mencabut gugatan. Langkah ini sekaligus menuai sorotan tajam atas keberatan yang diajukan Kantor ATR/BPN Sigi dan Kecamatan Sigi Biromaru.

Pertemuan klarifikasi digelar Kamis, 8 Januari 2025, di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Donggala sekaligus Ketua Majelis Hakim, YM Niko Hendra Saragih, S.H.,M.H. meski sempat berlangsung dengan tensi tinggi, forum ini dinilai sarat edukasi hukum dan transparansi proses peradilan.

Majelis Tegaskan : Gugatan Ditutup, Tidak Bisa Dilanjutkan

Majelis Hakim menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan agenda persidangan, melainkan ruang penjelasan hukum bagi pihak-pihak yang menyatakan keberatan atas pencabutan gugatan, yakni ATR/BPN Sigi, Kecamatan Sigi Biromaru, dan Darwis Mayeri selaku Turut Tergugat.

Menurut Majelis, secara hukum perkara telah berakhir. Pencabutan gugatan sah dan tidak dapat dilanjutkan karena dua pihak utama yang berkepentingan langsung terhadap objek sengketa telah sepakat berdamai.

“Perkara ini berada dalam ranah privat. Jika Penggugat dan Tergugat I sepakat menghentikan gugatan, maka tidak ada alasan hukum lagi untuk melanjutkan perkara,” tegas Majelis.

Keberatan ATR/BPN dan Kecamatan Dipatahkan

Keberatan dari ATR/BPN Sigi dinilai tidak berdasar. Majelis menyebutkan bahwa institusi tersebut telah dipanggil secara patut untuk hadir dalam sidang pada 19 Desember 2025, namun tidak hadir hingga persidangan ditutup. Keberatan justru baru diajukan setelah gugatan dicabut dan persidangan dinyatakan selesai dan ditutup.

Sementara itu, pihak Kecamatan Sigi Biromaru menyatakan keberatan dengan dalih ingin mengetahui siapa pemilik lahan yang sebenarnya. Alasan ini juga ditegaskan bukan alasan hukum yang cukup untuk menolak pencabutan gugatan.

Kuasa Hukum Joni Mardanis: Tegaskan Prinsip Otonomi Para Pihak (Party Autonomy)

Kuasa hukum Joni Mardanis dan Abdul Rahman Hubaib, Moh. Galang Rama Putra, S.H., C.TL, mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Donggala.

“Pencabutan gugatan adalah hak mutlak para pihak yang berkepentingan langsung. Ini sejalan dengan prinsip party autonomy dalam hukum acara perdata. Tidak bisa dilarang,” ujarnya.

Galang menilai langkah Majelis yang mengundang pihak-pihak keberatan sebagai terobosan positif, bukan sekadar mengadili, tetapi juga memberikan edukasi hukum secara terbuka.

Keberatan ATR/BPN Dinilai Janggal

Menanggapi keberatan ATR/BPN dan Kecamatan Sigi Biromaru, Galang menyebutkan bahwa Pasal 271 Rv memang memberi ruang penolakan pencabutan gugatan, namun hanya bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa.

“Pertanyaannya, kepentingan langsung Kantor ATR/BPN Sigi dan Kantor Kecamatan Sigi Biromaru terhadap objek itu apa? Tidak ada. Kalau hanya ‘ingin tahu’, itu bukan alasan hukum. Justru ini menimbulkan tanda tanya,” tegasnya.

Proses Pidana Dugaan Pemalsuan Tetap Jalan

Galang menegaskan bahwa ditahap Gugatan yang telah dicabut ini perdamaian hanya terjadi antara Penggugat yaitu PT. Nipsea Paint and Chemicals dan Joni Mardanis, sementara itu berkaitan perkara pidana dugaan pemalsuan yang telah menetapkan Darwis Mayeri (DM) sebagai tersangka di Polda Sulawesi Tengah tetap berjalan.

“Untuk mempertegas saja, sampai hari ini perkara terkait dugaan pemalsuan yang menyeret DM di Polda Sulteng tidak pernah kami hentikan, dan tentu saja secara kondisional pertemuan pada hari ini itu dapat menjadi petunjuk dan berdasarkan kehendak klien kami, kami akan meneruskan petunjuk ini kepada pihak kepolisian.” katanya.

Dorongan Atensi Menteri ATR/BPN dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;

Sebagai penutup, Galang menyatakan pihaknya akan menyurati secara resmi sejumlah institusi, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan pemerintah terkait, agar perkara ini mendapat perhatian serius.

“Perkara ini merupakan sebuah bentuk ikhtiar kami dalam penegakkan hukum, dan kami mendorong pihak kepolisian untuk mengusut perkara ini secara tuntas, dan bila ada pihak-pihak lain yang harus diseret untuk turut bertanggungjawab, Demi Keadilan agar turut disertakan tanpa tebang pilih”

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media.

“Terima kasih kepada insan pers yang konsisten mengawal perkara ini agar tetap berada dalam koridor hukum dan diawasi publik.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.