Radarnasional,PALU — Aksi pencurian sepeda motor kembali mengguncang Kota Palu. Namun pelarian dua terduga pelaku berinisial FM (24) dan MH (24) tak berlangsung lama. Tim Resmob Tadulako Polresta Palu meringkus keduanya di kawasan Tatura Utara, Palu Selatan, Minggu pagi (8/2/2026).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi tertanggal 26 Januari dan 6 Februari 2026. Kasus pencurian terjadi di Jalan Purnawirawan dan di Toko Sahabat Komputer, Jalan Mangunsarkoro.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, tim yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., bersama Kasubnit Resmob IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K., bergerak cepat. FM lebih dulu diamankan di kediamannya di Jalan Anoa I. Dari hasil interogasi, ia mengakui beraksi bersama MH. Hanya berselang sekitar 15 menit, pelaku kedua turut diringkus di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Tatura Utara.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan satu set kunci T dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru yang diduga hasil curian. Polisi juga mengungkap, hasil penjualan kendaraan disebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Ironisnya, keduanya merupakan residivis kasus pencurian.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Tidak ada toleransi, apalagi bagi residivis. Proses hukum akan kami jalankan secara maksimal sebagai efek jera,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Ad








