RadarNasional,Donggala, 13 Agustus 2025 — Ketegangan terasa menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Donggala pada Rabu sore. Tepat pukul 16.00 WITA, Hakim Tunggal Praperadilan, Miranti Putri Pratiwi, S.H., M.H., memasuki ruang persidangan. Semua yang hadir berdiri, udara seolah mengeras. Di sisi kanan, tim kuasa hukum Sukri duduk tegak namun menyimpan kegelisahan. Di sisi kiri, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Tengah berbaris rapi, wajah mereka memancarkan keyakinan penuh.

Perkara yang hendak diputus sore itu adalah praperadilan dengan nomor 4/Pid.Pra/2025/PN.Dgl. Permohonan diajukan Sukri melalui kuasa hukumnya, Heppy Rantung dkk, untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polsek Balesang, Polres Donggala. Sukri dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan dan/atau pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 406 dan/atau Pasal 362 KUHPidana.
Hakim membuka berkas, lalu mulai membacakan pertimbangan. Satu demi satu dalil pemohon dipaparkan, lalu dipatahkan dengan argumentasi hukum. Hakim menegaskan bahwa proses penegakan hukum telah ditempuh sesuai prosedur. Tahapannya dimulai dari laporan polisi, pembuatan surat perintah penyelidikan, peningkatan status menjadi penyidikan melalui gelar perkara, hingga penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Termohon, dalam hal ini Kapolres Donggala Cq. Kapolsek Balesang, mampu menunjukkan bukti fisik yang memperkuat posisinya, termasuk kuitansi jual beli, sertifikat hak pakai, dan berita acara pemeriksaan Sukri sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014, yang mensyaratkan pemeriksaan calon tersangka sebagai saksi terlebih dahulu.
Dalil pemohon yang mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 1956 juga kandas. Hakim menilai tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa perkara ini telah didaftarkan sebagai perkara perdata, sehingga alasan tersebut dinyatakan tidak relevan.

Pukul 16.15 WITA, momen yang dinanti pun tiba. Dengan suara tegas, hakim membacakan amar putusan:
“Mengadili — menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.”
Sejenak suasana hening. Di bangku termohon, senyum tipis merekah. KBP Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., selaku Kepala Bidkum Polda Sulteng yang memimpin tim kuasa hukum termohon, menundukkan kepala sebentar, mengucap syukur. Di luar sidang, ia memberikan pernyataan singkat namun tegas.
“Alhamdulillah, putusan ini membuktikan bahwa langkah hukum yang diambil jajaran Polres Donggala dan Polsek Balesang telah sah dan sesuai prosedur. Kami akan terus profesional, akuntabel, dan transparan demi tegaknya hukum di Sulawesi Tengah.”
Sementara itu, Ipda Abraham N.J. Erbabley, S.H., M.H., yang turut menjadi bagian tim kuasa hukum termohon, menegaskan bahwa kemenangan ini adalah hasil kerja sama dan kesiapan menghadapi semua dalil pemohon.
“Sejak awal kami yakin, karena seluruh proses sudah sesuai koridor hukum dan didukung bukti kuat. Putusan ini sekaligus menjadi pesan bahwa setiap langkah aparat di lapangan tetap berlandaskan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sidang tersebut turut dihadiri Kompol Tirtayasa Effendi, S.H., M.H., Briptu Muh Rusdianto Adityah Hatta, serta IPTU Hizbullah Bustamin, S.H., dari Sikum Polres Donggala.
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi pihak pemohon. Upaya Sukri menghentikan proses hukum melalui jalur praperadilan resmi kandas. Dengan demikian, penyidikan yang menjerat dirinya akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kronologi Kasus Sukri vs Polda Sulteng
-
28 Juli 2025 — Sukri mengajukan permohonan praperadilan di PN Donggala, diwakili kuasa hukum Heppy Rantung dkk.
-
31 Juli 2025 — Kapolda Sulteng menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/1135/VII/HUK.12.15./2025 dan Surat Kuasa Khusus kepada Tim Bidkum Polda Sulteng untuk menjadi kuasa hukum termohon.
-
Awal Agustus 2025 — Sidang praperadilan dimulai, mendengarkan dalil-dalil pemohon dan jawaban termohon.
-
Sidang Pembuktian — Termohon menghadirkan bukti kuitansi jual beli, sertifikat hak pakai, serta dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
-
13 Agustus 2025, Pukul 16.00 WITA — Sidang putusan dimulai di PN Donggala, dipimpin Hakim Tunggal Miranti Putri Pratiwi, S.H., M.H.
-
13 Agustus 2025, Pukul 16.15 WITA — Hakim memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar nihil.
-
Pasca Putusan — Tim Bidkum Polda Sulteng menyatakan kemenangan ini sebagai bukti sahnya langkah hukum Polres Donggala dan Polsek Balesang.








