Advokat Rakyat & Nelayan Geruduk DPRD: Gubernur–Wali Kota Diminta Bertanggung Jawab, Teluk Palu Jadi Bancakan Tambang Oligarki

oleh -1200 Dilihat

RADARNASIONAL,PALU – Suasana Gedung DPRD Kota Palu pada Selasa (16/9/2025) berubah panas. Ratusan nelayan bersama Advokat Rakyat Agussalim SH, Himpunan Nelayan Teluk Palu (HNTP), Solidaritas Perjuangan Hak-hak Petani (SPHP), dan LBH Sulteng mendatangi dewan untuk menuntut keadilan atas semakin terjepitnya ruang hidup nelayan akibat beroperasinya tambang galian baru di Teluk Palu, khususnya di Kelurahan Taipa.

Aksi tersebut akhirnya memaksa DPRD Kota Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Rico A.T. Djanghola bersama Komisi C.

“Teluk Palu Milik Rakyat, Bukan Oligarki”

Dalam forum itu, Agussalim berbicara lantang. Ia menegaskan Teluk Palu bukan hanya ruang tangkap nelayan, melainkan kini berubah menjadi rebutan izin tambang antara Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Teluk Palu sebenarnya milik siapa? Laut ini milik rakyat, tapi dijadikan bancakan izin tambang oleh pemerintah daerah dan kroni oligarki lokal. Gubernur dan Wali Kota harus bertanggung jawab! Jangan pura-pura tidak tahu,” tegasnya, disambut sorak dukungan para nelayan.

Ia menambahkan, sejak 16 tahun advokasinya, Teluk Palu terus dijadikan objek eksploitasi industri ekstraktif. Akibatnya, ekologi pesisir rusak, wilayah tangkap nelayan menyempit, dan ekonomi masyarakat pesisir merosot.

Nelayan Dikepung Infrastruktur Tambang

Ketua HNTP Djaya Rahman menuturkan dengan suara bergetar bagaimana ruang tangkap nelayan kini seakan dipagari infrastruktur pelabuhan tambang.

“Kami sudah berkali-kali advokasi, tapi selalu terbentur kepentingan elit yang lebih berpihak pada tambang ketimbang rakyat. Sekarang kami datang ke DPRD, ini jalan terakhir. Kami menuntut kepastian hukum,” ujarnya.

Dalam aksi itu, spanduk bertuliskan “Tolak Tambang Teluk Palu” terbentang. Seorang nelayan tua bahkan maju memberi kesaksian: “Tempat saya mencari ikan sudah terganggu. Kami dipaksa menyerah di laut kami sendiri.”

Tata Ruang Tumpang Tindih, Oligarki Bermain

Masalah Teluk Palu kian rumit karena kewenangan tata ruang tumpang tindih antara Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Pemprov Sulteng. Kondisi ini, menurut Agussalim, menjadi celah bagi pemodal tambang untuk terus masuk.

“Setiap daerah merasa berhak mengeluarkan izin. Inilah wajah nyata oligarki lokal. Pejabat dan kroni politik ikut bermain, itulah mengapa tambang batu tetap eksis meski rakyat menolak,” ungkapnya.

Tuntutan Tegas: Moratorium Tambang

Di akhir pernyataan, HNTP bersama Advokat Rakyat mendesak DPRD segera membentuk tim investigasi independen bersama Pemprov Sulteng. Mereka juga menuntut moratorium—penghentian sementara—seluruh aktivitas tambang di Teluk Palu hingga ada evaluasi menyeluruh terhadap izin yang diterbitkan.

“Rakyat hanya menuntut satu hal sederhana: hentikan eksploitasi, kembalikan Teluk Palu kepada nelayan. Jangan biarkan laut kami dikuasai oligarki. Biarkan Teluk Palu jadi ruang hidup, bukan ruang mati akibat kerakusan tambang,” tutup Agussalim dengan suara lantang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.