Radarnasional,Palu-Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) akhirnya angkat bicara terkait video viral yang menampilkan dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret nama seorang anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi, yang juga dikenal publik sebagai influencer di media sosial.
Dalam keterangan resmi yang diterima Media RadarNasional.net, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulteng.
“Informasi yang beredar di media sosial masih dalam proses verifikasi. Tim Propam terus melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran rangkaian peristiwa dalam video tersebut,” ujar Kombes Djoko, Jumat (7/11/2025).
Terkait informasi yang menyebutkan adanya 12 unit mobil yang diduga digelapkan, Kombes Djoko menegaskan bahwa data tersebut belum dapat dipastikan karena masih dalam tahap klarifikasi oleh tim penyidik.
“Jumlah kendaraan yang beredar di publik masih perlu kami pastikan. Data yang menyebutkan 12 unit mobil masih dalam pendalaman tim Propam,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kabidhumas menyampaikan bahwa tim Propam masih mengumpulkan keterangan dari para korban dan saksi-saksi. Hingga kini, pihak yang merasa dirugikan belum ada yang memberikan keterangan resmi kepada penyidik.
“Jika benar terjadi penggelapan, kami pastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain memeriksa dugaan keterlibatan Briptu Yuli, penyidik juga sedang menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau terlibat dalam kasus tersebut.
“Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, baik masyarakat umum maupun anggota Polri, semua akan ditindak secara profesional dan proporsional,” kata Kombes Djoko.
Ia menambahkan, Polda Sulteng berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel, sesuai prinsip penegakan hukum dan kode etik Polri.
“Proses penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan apabila unsur pidana terpenuhi, sementara penanganan internal juga berjalan melalui mekanisme disiplin dan kode etik,” jelasnya.
Kabidhumas juga mengimbau kepada para korban untuk segera membuat Laporan Polisi (LP) resmi, agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
“Dengan membuat Laporan Polisi resmi, hal itu akan sangat membantu penyidik dalam mengambil langkah hukum yang tepat,” pungkasnya.
Setelah seluruh keterangan dihimpun, Propam Polda Sulteng akan memeriksa Briptu Yuli Setyabudi untuk memastikan sejauh mana dugaan pelanggaran terjadi. Polda Sulteng menegaskan tidak akan ragu memproses setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, tanpa pandang bulu.






