Proyek 199 Milyard Di Kawatuna Saling Lempar Dadu di BPJN Sulteng: Kepala Balai ke Satker, Satker ke PPK, PPK Diam, PT Bumi Karsa Bungkam Akhinya Satker Jawab Sendiri

oleh -1261 Dilihat

Radarnasional,Palu-Proyek Rekonstruksi Jalan Lingkar Dalam Palu 1 kembali menjadi sorotan.

Drainase di Jalan Kebun Sari, Kawatuna, yang merupakan bagian dari proyek bernilai Rp199.115.312.200 itu kini tampak retak, rusak, dan ditumbuhi semak belukar — jauh dari standar mutu infrastruktur pascabencana yang dijanjikan pemerintah.

Proyek ini dikerjakan oleh PT Bumi Karsa di bawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) III.Namun, ketika kondisi lapangan mulai disorot, semua pihak tampak sibuk saling lempar tanggung jawab.

Kepala BPJN Sulteng, Bambang S. Razak, S.T., M.T., memilih tidak memberikan komentar langsung dan hanya menyarankan agar media menghubungi Satker.

Sementara Satker menunggu klarifikasi dari PPK  yang seharusnya menjadi pihak paling memahami teknis pelaksanaan proyek.

Janji klarifikasi dan evaluasi yang sempat disampaikan oleh PPK kini terbukti hanya bualan akhirnya satker PJN III jawab sendiri 

Dikonfirmasi ulang oleh Media RadarNasional.net, pihak Satker PJN III BPJN Sulteng akhirnya memberikan tanggapan lebih tegas:

“Sudah saya instruksikan pengawas kami untuk cek lokasi tersebut. Mudah-mudahan segera ada perbaikan dari penyedia jasa dan menjadi perhatian kami ke depannya,” ujar Satker, Jumat (7/11/2025).

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanda-tanda perbaikan di lapangan, dan PT Bumi Karsa selaku pelaksana proyek masih bungkam.

Sikap diam ini menambah kesan bahwa tanggung jawab publik terhadap proyek bernilai hampir Rp200 miliar itu tidak dihiraukan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar soal efektivitas pengawasan proyek pemerintah.
Bagaimana mungkin proyek strategis dengan nilai kontrak fantastis justru dibiarkan rusak, retak, dan ditumbuhi semak belukar tanpa tindak lanjut cepat?

Publik kini menanti tindakan nyata dari BPJN Sulteng dan Kementerian PU untuk memastikan pelaksana proyek benar-benar bertanggung jawab dan tidak sekadar menunggu “waktu berlalu” selama masa pemeliharaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.