Morowali Utara — Kegiatan pembukaan lahan oleh Koperasi Masyarakat Dusun IV Desa Molores hingga kini masih terus berlangsung di wilayah yang diduga masuk dalam tanah milik warga Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur. Pantauan lapangan pada Sabtu (10/11/2025) menunjukkan, sejumlah orang terlihat lakukan operasi pembukaan lahan , meski tengah menjadi objek sengketa antara warga dan pihak koperasi.
Warga menyayangkan sikap koperasi yang tetap melakukan aktivitas meski status kepemilikan lahan masih dipersoalkan. Mereka menilai langkah tersebut sebagai tindakan provokatif yang dapat memperkeruh situasi di lapangan.
“Sudah jelas kami punya SKPT lama tahun 2006. Tapi mereka masih saja buka lahan seolah-olah itu milik mereka. Ini sudah keterlaluan,” ujar Agusman Nsumui,
Dugaan sementara menyebutkan, koperasi tetap melanjutkan aktivitas karena merasa memiliki dasar hukum berupa SKPT dan bukti pembayaran pajak, meski warga pemilik sah menolak klaim tersebut.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menghentikan kegiatan di lapangan hingga persoalan kepemilikan tanah ini mendapat kejelasan hukum.
“Kami minta penegak hukum turun tangan. Jangan tunggu ada gesekan antarwarga baru bertindak,” tegas salah satu tokoh warga Desa Mohoni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa .Koperasi Masyarakat Dusun IV Molores maupun PT SUN masih belum memberikan keterangan resmi. Kondisi lapangan terus dipantau oleh warga dan aparat desa, sementara tensi antara dua kelompok masyarakat dilaporkan semakin meningkat.






