Dibuntuti hingga Tengah Malam, Resmob Tadulako Polresta Palu Ringkus Pelaku Pencurian Kios di Palu Barat

oleh -401 Dilihat

Radarnasional,Palu — Aksi pencurian kios yang meresahkan warga Kota Palu akhirnya berhasil diungkap. Tim Resmob Tadulako Polresta Palu bergerak cepat dalam operasi dini hari yang menegangkan, hingga mengamankan terduga pelaku berinisial TK (22).

Penangkapan dilakukan di sebuah kios di Jalan Kelor, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., bersama Kasubnit Resmob IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1757/XII/2025/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH, tertanggal 27 Desember 2025, terkait tindak pidana pencurian kios yang terjadi di Jalan Cemara No. 79, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, pada Sabtu (27/12/2025) pukul 01.39 WITA.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Tadulako segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta penelusuran jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada terduga pelaku berinisial TK.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan pemetaan dan pengumpulan data di lapangan. Informasi yang kami peroleh kemudian mengarah pada satu terduga pelaku,” ujar IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf.

Menurut IPDA Rastra, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kecepatan respons tim dan dukungan informasi dari masyarakat.

“Saat kami mendapatkan informasi lokasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan berjalan aman,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam bergaris putih merek Adidas dan satu unit tablet warna abu-abu merek Huawei. Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Sementara itu, IPTU Erics Iskandar menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk memastikan tidak ada pelaku lain serta menelusuri alur penjualan barang curian,” katanya.

Fakta yang menambah keprihatinan, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa uang dari penjualan barang curian digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Denny Abrahams, menegaskan sikap tegas institusinya terhadap kejahatan jalanan yang beririsan dengan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Palu, apalagi yang berkaitan dengan narkoba. Ini komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kombes Pol Denny Abrahams.

Saat ini, terduga pelaku TK telah diamankan di Mako Polresta Palu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan kasus dan pelengkapan berkas perkara.

AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.