Resmob Tadulako Polresta Palu Tangkap Residivis Pencurian 23 TKP, Pelaku Mengaku Biayai Sabu

oleh -536 Dilihat

Radarnasional,Palu — Keheningan dini hari di Jalan Sungai Manonda, Kota Palu, mendadak pecah. Gerak cepat Tim Resmob Tadulako Polresta Palu kembali membuahkan hasil. Seorang residivis pencurian yang selama ini menghantui warga, akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

Foto : Barang Bukti

Dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., bersama Kasubnit Resmob IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K., Tim Resmob Tadulako mengamankan Rahmat Maulana alias Botak sekitar pukul 01.00 Wita, Selasa (6/1/2026), di kawasan Jl. Sungai Manonda, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-B/1491/XI/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng, tertanggal 1 November 2025, terkait kasus pencurian di Toko Popo Bayi, Jalan Sungai Manonda.

Kasus bermula pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, korban melaporkan telah terjadi pencurian di tokonya. Tim Resmob Tadulako bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak pelaku. Dari hasil penyelidikan intensif, identitas pelaku mengarah kuat pada Rahmat Maulana.

Informasi keberadaan pelaku yang diterima pada Selasa dini hari langsung ditindaklanjuti. Tim menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Dalam interogasi awal, Rahmat Maulana mengakui seluruh perbuatannya, sebelum akhirnya digelandang ke Mako Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubnit Resmob Tadulako Polresta Palu, IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K., menegaskan bahwa pelaku bukan kriminal biasa.

“Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan aksi pencurian di 23 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polresta Palu. Ini bukan pelaku baru, melainkan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya,” tegas IPDA Rastra.

Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari toko, kios, gudang, hingga permukiman warga. Barang hasil kejahatan pun beragam, di antaranya sepeda motor, sepeda listrik, tabung gas, beras, gula pasir, minyak goreng, rokok, pakaian, hingga peralatan elektronik. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna biru lengkap dengan BPKB dan STNK sebagai barang bukti.

IPDA Rastra mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku terbilang nekat.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak gembok toko atau kios, lalu membawa kabur barang-barang milik korban. Setelah itu gembok dibuang ke tempat aman untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Lebih lanjut, pelaku mengaku tidak beraksi sendiri. Ia melakukan pencurian bersama tiga rekannya, masing-masing berinisial Lk. A, Lk. D, dan Lk. C, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.

“Hasil penjualan barang curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan untuk membeli narkoba jenis sabu. Ini yang membuat kami tidak memberi toleransi,” tambah IPDA Rastra.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Palu terus melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain dan menelusuri jaringan penadah barang hasil kejahatan.

“Kami akan mengejar seluruh pihak yang terlibat. Tim Resmob Tadulako berkomitmen penuh menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Palu,” tutup IPDA Rastra.

Kapolres Palu Kombel Pol Deny Abrahmas di akhir masa jabatanya mengatakan Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memberantas kejahatan jalanan. Di saat kota terlelap, hukum tetap bekerja—dan satu demi satu pelaku kriminal akhirnya tak lagi bisa bersembunyi ujarnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.