Dibuntuti Sejak Januari, Kurir 3 Kg Sabu Dibekuk di Sigi; Satu Kg Telanjur Beredar di Palu

oleh -768 Dilihat

RADARNASIONAL,PALU — Peredaran sabu dalam jumlah besar di Kota Palu kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap pria berinisial ARI alias B yang diduga kuat menjadi kurir narkotika jaringan luar daerah. Dari tangan pelaku, polisi menyita hampir dua kilogram sabu. Satu kilogram lainnya diketahui telah lebih dulu dijual di wilayah Kayumalue.

Dalam konferensi Pers pada 23/2/2026 Penangkapan dilakukan pada 20 Februari 2026 di BTN Nabila Resident II, Jalan Manunggal, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Aparat memastikan operasi itu bukan penangkapan mendadak. ARI telah dibuntuti sejak Januari 2026 hingga akhirnya pergerakannya dianggap cukup bukti untuk dilakukan penyergapan.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menegaskan tersangka menerima total tiga kilogram sabu dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. “Tiga kilogram diterima. Satu kilogram sudah diedarkan di Kayumalue. Sisanya kami amankan saat penangkapan,” ujar Usman, Senin (23/2/2026).

Dari hasil penggeledahan badan, rumah, dan kendaraan, polisi menemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto 2,085 kilogram. Setelah uji awal laboratorium, berat bersihnya tercatat 1.989 gram. Polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung A54 serta mobil Daihatsu Ayla merah DN 1153 FV yang digunakan untuk operasional.

Menurut Usman, peran ARI sebatas kurir. Ia menyimpan dan mengantar barang atas instruksi pihak lain melalui pesan dan titik lokasi (share location). Tersangka mengaku tidak mengenal pengendali jaringan tersebut. Namun polisi menduga kuat sabu itu masuk dari luar Sulawesi Tengah.

Nilai barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp480 juta per kilogram. ARI dijanjikan upah Rp5 juta untuk setiap kilogram yang berhasil diantar. “Upahnya kecil dibanding nilai barangnya, tapi dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” tegas Usman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Kepolisian memastikan pengembangan terus dilakukan untuk memburu pengendali jaringan. “Ini tidak berhenti di kurir. Kami kejar sampai ke atasnya,” kata Usman.

Penulis : Andrew

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.