RadarNasional,Palu-Kota Palu kembali diguncang kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan secara terorganisir. Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil membongkar komplotan terduga pelaku curanmor yang diduga menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai debt collector eksternal.
Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial R, B, dan A diamankan aparat dalam operasi penangkapan pada Senin malam, 4 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan.

Penangkapan dipimpin langsung Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar bersama Kasubnit Resmob IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf setelah tim melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua bulan.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna putih-hitam milik warga yang raib di Jalan Uwe Lambori, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, pada 2 Maret 2026 lalu.
“Begitu menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, mengecek TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan berbagai petunjuk hingga akhirnya kami berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku,” ujar IPTU Erics Iskandar.
Menurutnya, saat dilakukan interogasi, ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengungkap adanya dua pelaku lain berinisial W dan A yang kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Modus mereka cukup rapi. Para pelaku mengaku sebagai debt collector eksternal untuk mengelabui korban dan masyarakat sekitar. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut karena diduga ada keterlibatan jaringan lain,” tegas Erics.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Tim kami masih terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain yang terlibat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan berkedok penagihan kendaraan atau debt collector ilegal.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan atau dugaan penarikan kendaraan secara ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan debt collector tanpa dokumen dan prosedur resmi,” tambahnya.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.
AD







