Sebut Wartawan “Bodoh”, Eks Direktur RSUD Undata Disorot: AJI Palu Nilai Bentuk Intimidasi dan Pelecehan terhadap Pers

oleh -359 Dilihat

RADARNASIONAL,PALU — Pernyataan kontroversial mantan Direktur RSUD Undata Palu, drg. Herry Mulyadi, menuai kecaman keras setelah diduga melontarkan kata bernada penghinaan kepada seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi.

Dalam insiden yang terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata yang baru, dr. Jumriani, Senin (4/5/2026), drg. Herry disebut menyebut wartawan “bodoh” saat dikonfirmasi terkait persoalan pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Aula RSUD Undata Palu sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, sejumlah pejabat turut menghadiri agenda pelantikan, termasuk drg. Herry Mulyadi yang kini menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah.

Wartawan Global Sulteng, Rian Afdal, mengaku awalnya datang untuk meliput pelantikan dan telah meminta izin kepada drg. Herry untuk melakukan wawancara.

“Saya bilang mau wawancara, tapi beliau tanya wawancara apa. Saat itu saya masih harus wawancara dengan Wakil Gubernur, jadi saya dahulukan,” ujar Rian.

Usai mewawancarai Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny Lamadjido, Rian kembali menemui drg. Herry ketika rombongan bergerak menuju area parkir.

Dalam kesempatan itu, Rian menyampaikan maksudnya untuk mengonfirmasi soal pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan saat drg. Herry masih menjabat Direktur RSUD Undata.

Awalnya percakapan berlangsung normal. Namun situasi berubah ketika pertanyaan terus diarahkan pada substansi kebijakan tersebut.

“Dia bilang, itu tidak usah ditanya lagi, tidak ada masalah. Suruh tanya direktur baru saja,” kata Rian menirukan ucapan drg. Herry.

Rian kemudian meminta jadwal wawancara lanjutan di kantor, namun belum mendapat kepastian. Ia bahkan diarahkan untuk menanyakan persoalan tersebut ke bagian keuangan RSUD Undata.

Ketika mencoba menggali lebih jauh, drg. Herry disebut tiba-tiba meninggikan suara dan melontarkan kata yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.

“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh’,” ungkap Rian.

Tak hanya itu, Rian juga mengaku sempat mendapat ucapan bernada tekanan berupa pilihan “mau berteman atau mau cari masalah”.

Meski demikian, Rian menegaskan bahwa upaya konfirmasi tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan jurnalistik dan keluhan tenaga kesehatan terkait pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja.

Ia juga ingin mengonfirmasi informasi mengenai tim perumus pembagian jasa yang disebut melibatkan orang-orang dekat direktur saat itu.

Rian mengaku telah berulang kali mencoba mengatur jadwal wawancara dengan drg. Herry sejak 28 April 2026. Namun setiap upaya disebut selalu tertunda dengan berbagai alasan.

“Karena sulit ditemui, saya manfaatkan momen pelantikan itu untuk konfirmasi langsung,” jelasnya.

Insiden tersebut memantik reaksi keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu. Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah, menilai ucapan itu bukan sekadar persoalan etika, tetapi bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis dan intimidasi verbal terhadap kerja pers.

“Pelabelan ‘bodoh’ kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas konfirmasi adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi,” tegas Nurdiansyah dalam rilis tertulis AJI Palu, Selasa (5/5/2026).

Menurut AJI Palu, tindakan merendahkan jurnalis ketika melakukan konfirmasi dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan kerja jurnalistik, terlebih isu yang dikonfirmasi berkaitan dengan transparansi layanan publik di sektor kesehatan.

AJI Palu juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana.

“Sangat disayangkan seorang pejabat publik mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas saat dimintai klarifikasi. Jika tidak setuju, jawab dengan data, bukan makian,” tegas Nurdiansyah.

AJI Palu menilai kasus ini menambah daftar panjang intimidasi dan pelecehan terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah. Mereka menyebut budaya anti kritik dan sikap arogan terhadap pers semakin terlihat dalam ruang publik.

“Kami tidak akan membiarkan makian terhadap jurnalis dianggap biasa. Ini bentuk premanisme verbal yang harus dihentikan,” tegasnya.

AJI Palu juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah mengevaluasi pejabat di bawahnya yang dinilai gagal membangun komunikasi sehat dengan publik dan media.

“Jangan sampai sikap pejabat seperti ini menciptakan kesan buruk terhadap komitmen pemerintah dalam keterbukaan informasi publik,” tandas Nurdiansyah.

Di akhir pernyataannya, AJI Palu mengimbau seluruh jurnalis di Sulawesi Tengah tetap bekerja profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menghadapi berbagai bentuk intimidasi dalam mengungkap kebenaran kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.