Misteri Lambatnya Penanganan Kasus Dugaan Mafia Tanah Di Sulteng : Lima Tersangka Ditetapkan, Proses Hukum Tak Bergerak

oleh -319 Dilihat

Radarnasional,PALU, 4 Juli 2026 – Terbongkarnya dugaan jaringan mafia tanah di Kabupaten Sigi sempat menjadi secercah harapan bagi masyarakat bahwa praktik perampasan hak atas tanah akhirnya mulai disentuh hukum. Namun, harapan itu perlahan berubah menjadi tanda tanya besar. Berbulan-bulan sejak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menetapkan lima orang sebagai tersangka, perkara yang sempat menyita perhatian publik itu justru dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan yang diketahui masyarakat.

Belum adanya informasi mengenai penahanan para tersangka maupun kepastian pelimpahan perkara ke pengadilan memunculkan berbagai pertanyaan. Apakah perkara besar ini benar-benar akan dibawa hingga tuntas ke meja hijau, atau hanya berhenti pada penetapan status tersangka?

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas perkara disebut masih berproses dan belum dinyatakan lengkap (P-21). Proses tersebut dikabarkan masih berlangsung antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum melalui mekanisme petunjuk dan pelengkapan berkas sesuai ketentuan hukum. Kondisi ini membuat publik menunggu kepastian kapan perkara tersebut dapat memasuki tahap penuntutan.

Perkara ini bukan sengketa tanah biasa. Penyidik telah menetapkan lima tersangka, termasuk oknum pejabat di lingkungan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa kasus ini dipandang sebagai dugaan tindak pidana serius yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen pertanahan dan proses administrasi pertanahan yang kini menjadi objek penyidikan.

Kasus bermula dari laporan polisi yang diajukan Joni Mardanis terkait dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 342/Lolu yang diklaim terbit pada 2002. Dari penyelidikan yang dilakukan, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah kemudian membongkar dugaan jaringan pemalsuan dokumen pertanahan yang diduga melibatkan seorang pengembang bersama sejumlah oknum aparatur di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri, sebagian besar dokumen pendukung penerbitan SHM tersebut diduga telah dimanipulasi. Penyidik menduga dokumen lama milik PT Palu Cipta Anugerah dihapus menggunakan cairan penghapus, tipe-x hingga silet, kemudian ditulis ulang sehingga seolah-olah menjadi dokumen asli penerbitan sertifikat.

Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan para pemilik sebelumnya, Abdul Rahman Hubaib dan Afiat Hubaib, yang menyatakan menguasai bidang tanah tersebut sebelum menjualnya kepada Joni Mardanis pada 2012. Para saksi batas juga mengaku tidak pernah mengetahui adanya kepemilikan tanah atas nama DM.

Penyidikan kemudian berkembang setelah ditemukan fakta bahwa SHM Nomor 342/Lolu diduga tidak pernah tercatat dalam buku tanah Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi. Bahkan ketika dilakukan pengecekan administrasi pada 2018, tidak ditemukan catatan adanya sertifikat lain maupun sengketa di atas objek tanah tersebut.

Namun pada 2021, sertifikat yang dipersoalkan itu justru dipecah menjadi SHM Nomor 02609/Lolu dan SHM Nomor 02610/Lolu yang keduanya masih atas nama DM. Salah satu sertifikat kemudian dialihkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebelum diperjualbelikan kepada sebuah perusahaan, sementara sertifikat lainnya kembali dipecah menjadi dua bidang baru yang kemudian dialihkan kepada pihak lain.

Bagi penyidik, proses pemecahan tersebut menjadi salah satu titik krusial. Polisi menduga langkah itu dilakukan untuk menghilangkan jejak dugaan pemalsuan terhadap sertifikat induk sehingga objek tanah dapat diperjualbelikan menggunakan dokumen yang telah tercatat dalam sistem pertanahan.

Penyidik juga menemukan sejumlah dugaan kejanggalan administrasi. Surat permohonan pemecahan sertifikat dan surat pernyataan yang menjadi syarat administrasi disebut tidak ditandatangani oleh pemohon. Meski demikian, proses pemecahan tetap berjalan hingga sertifikat baru diterbitkan.

Selain itu, proses pengukuran tanah juga diduga dilakukan tanpa kehadiran pemohon maupun para saksi batas. Gambar ukur tetap diterbitkan dan menjadi dasar penerbitan sertifikat hasil pemecahan hanya dalam hitungan hari.

Atas hasil penyidikan tersebut, Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah DM yang diduga berperan melakukan pemalsuan dokumen, AK yang merupakan staf perusahaan milik DM, serta J selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi bersama dua pegawai berinisial AB dan F yang diduga turut membantu proses penerbitan dokumen yang kini dipersoalkan.

DM disangkakan melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP maupun Pasal 391 dan Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara empat tersangka lainnya dijerat dengan pasal mengenai pembantuan atau turut serta dalam tindak pidana.

Kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Mafia tanah merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merampas hak masyarakat atas tanah, tetapi juga berpotensi merusak kepastian hukum, mengganggu iklim investasi, serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara. Lebih jauh lagi, ketika perkara dugaan mafia tanah menyeret oknum penyelenggara pelayanan pertanahan, perhatian publik menjadi semakin besar karena menyangkut integritas lembaga yang seharusnya menjamin kepastian hak atas tanah masyarakat.

Kini sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada bagaimana dugaan praktik mafia tanah itu berhasil dibongkar, tetapi juga pada komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara tersebut. Publik memahami bahwa proses penyidikan hingga penuntutan harus mengikuti mekanisme hukum, termasuk apabila berkas perkara masih memerlukan perbaikan sebelum dinyatakan lengkap (P-21). Namun, masyarakat juga berharap adanya transparansi mengenai perkembangan penanganan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan terhadap proses hukum.

Perkara ini menjadi salah satu tolok ukur keseriusan negara dalam memberantas mafia tanah. Keberhasilannya tidak hanya diukur dari penetapan lima tersangka, tetapi juga dari kemampuan aparat penegak hukum menyelesaikan proses hukum hingga memperoleh kepastian di pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Publik menanti pembuktian bahwa pemberantasan mafia tanah bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata yang dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

AD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.