Usai Jukir Liar Bacok Polisi hingga Jari Putus, Dishub Palu Sikat 70 Titik Parkir Ilegal

oleh -319 Dilihat

RADARNASIONA,,PALU – Insiden berdarah yang melibatkan seorang juru parkir (jukir) liar dan anggota polisi di Kota Palu, Sulawesi Tengah, berbuntut panjang.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu kini bergerak menertibkan sekitar 70 titik parkir liar yang selama ini tidak terdaftar secara resmi.

Penertiban dilakukan setelah seorang jukir liar berinisial D (37) terlibat perkelahian dengan anggota Bidpropam Polda Sulteng, Aipda AA, hingga menyebabkan jari anggota polisi tersebut putus.

Kepala Dishub Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan puluhan titik parkir liar tersebut telah dipetakan dan mulai ditertibkan Satgas pada pekan ini.

“Jadi insiden kemarin itu bukan juru parkir. Itu masyarakat biasa yang membawa sajam. Minggu ini Satgas sudah mulai bergerak untuk menertibkan titik parkir liar tersebut,” kata Trisno kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Untuk membedakan lokasi parkir resmi dan ilegal, Dishub Palu akan memasang stiker serta spanduk penanda di sejumlah titik.

Langkah tersebut dinilai penting karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mana lokasi parkir resmi dan mana yang dikelola secara liar.

“Jadi sekarang masyarakat masih bingung mana titik parkir liar dan mana titik parkir resmi. Nah, itu yang kita berikan tanda,” ujarnya.

Trisno menegaskan penertiban tidak dilakukan secara parsial. Setiap orang yang kedapatan menjalankan aktivitas parkir di lokasi yang tidak terdaftar akan diberikan surat teguran.

Surat tersebut nantinya ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolres, Dandim, Kajari, camat hingga lurah setempat.

“Surat teguran kepada siapa pun yang kita temukan di titik parkir liar akan ditembuskan kepada Kapolres, Dandim, Kajari, Camat, dan Lurah. Kalau menemukan, segera langsung dihubungi, sehingga kita bisa tindak,” tegasnya.

Saat ini Dishub mencatat terdapat sekitar 360 titik parkir resmi di Kota Palu. Setiap titik juga telah diatur petugas parkirnya.

“Satu titik parkir kurang lebih satu orang juru parkir dan satu orang juru parkir pembantu,” jelas Trisno.

Dishub Palu juga meminta masyarakat tidak memberikan uang parkir kepada orang yang beraktivitas di lokasi yang telah dinyatakan sebagai titik parkir liar.

Penertiban ini diharapkan tidak hanya menekan praktik pungutan parkir ilegal, tetapi juga mencegah terulangnya persoalan keamanan yang dapat merugikan masyarakat maupun petugas.

Sebelumnya, insiden berdarah terjadi di depan sebuah minimarket di Jalan Tombolututu Atas, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 20.40 Wita.

Saat itu, Aipda AA yang mengendarai Toyota Avanza putih berhenti di sekitar warung makan Gorontalo untuk berbelanja di minimarket.

Setelah keluar dari minimarket, Aipda AA didatangi seorang pria yang disebut mengenakan baju merah. Pria tersebut kemudian mempertanyakan persoalan parkir.

Cekcok pun terjadi dan berujung pada kontak fisik hingga perkelahian.

Dalam kejadian tersebut, Aipda AA diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka serius dan jari tangannya putus.

Aipda AA kemudian melakukan tindakan untuk membela diri. D yang menyerangnya akhirnya tewas tertembak.

Kini, persoalan parkir liar di Kota Palu menjadi perhatian serius. Dishub memastikan 70 titik parkir ilegal akan ditertibkan, sementara masyarakat diminta mengenali tanda lokasi parkir resmi sebelum membayar jasa parkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.