MIRIS! April Polda Sulteng Tegaskan Tersangka dan Komitmen Usut Tuntas, Agustus Malah Terbit SP3 Kasus Mafia Tanah Di Sigi.Kuasa Hukum Laporkan Ke Propam Polri dan DPR RI

oleh -302 Dilihat
Screenshot

RADARNASIONAL,PALU – Perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan terkait SHM Nomor 00930/Lolu Tahun 2012 di Kabupaten Sigi memasuki babak yang memunculkan tanda tanya besar.

Pihak kuasa hukum korban kini membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI setelah Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menerbitkan dua Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Yang membuat perkara ini menjadi sorotan, proses penyidikan sejak awal dilakukan Polda Sulteng.

Polda Sulteng melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi. Penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan hasil forensik Mabes Polri.

Bahkan, pada April 2026, Mantan Kabid Humas Polda Sulteng saat itu, Djoko Wienartono, menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut berjalan sesuai prosedur hukum.

“Benar, saat ini Ditreskrimum Polda Sulteng sedang melakukan penyidikan dugaan pemalsuan dokumen di Kabupaten Sigi. Penyidik telah menetapkan tersangka baik dari masyarakat sipil maupun oknum ASN,” ujar Djoko.

Polda Sulteng ketika itu juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat yang dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP lama juncto Pasal 391 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komitmen untuk mengusut perkara secara profesional dan transparan pun ditegaskan.

“Siapa pun yang terlibat, termasuk jika terbukti ada kaitan dengan oknum dalam lingkaran pertanahan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Djoko.

“Kami memastikan proses berjalan objektif, akuntabel, dan mengedepankan asas keadilan,” lanjutnya.

Namun, hanya beberapa bulan kemudian, arah perkara berubah.

Pada 14 Agustus 2026, Ditreskrimum Polda Sulteng menerbitkan dua SP3 dengan alasan tidak cukup alat bukti.

Dua surat tersebut masing-masing bernomor S.Tap/Henti.Sidik/116/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum dan S.Tap/Henti.Sidik/117/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum.

Kuasa hukum korban, Moh. Galang Rama Putra dari Gumanara Law Office, mempertanyakan perubahan tersebut.

Menurut Galang, penyidik sebelumnya menemukan sekitar 13 dokumen yang diduga mengalami perubahan atau pemalsuan. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik juga disebut memperkuat dugaan pemalsuan dokumen pertanahan.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi, Juwahir.

Penetapan tersangka tersebut bahkan telah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Palu pada 5 Juni 2025.

Di sinilah pertanyaan besar muncul.

Jika pada April 2026 Polda Sulteng masih menyatakan penyidikan berjalan sesuai prosedur, tersangka telah ditetapkan, dan perkara akan diusut secara profesional serta transparan, mengapa beberapa bulan kemudian perkara justru dihentikan melalui SP3?

“Bagaimana bisa setelah gelar perkara, sembilan hari kemudian muncul keputusan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, di tengah banyaknya bukti pemalsuan yang ada? Kami minta evaluasi mendalam,” ujar Galang.

Bagi kuasa hukum, perubahan arah penanganan perkara tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar hukum dan pertimbangan penyidik hingga akhirnya menerbitkan SP3.

Persoalan itu kemudian dibawa ke Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Pihak kuasa hukum juga melaporkan penanganan perkara tersebut ke Divisi Propam Polri dan Jamwas Kejaksaan Agung.

Kini, publik menunggu penjelasan Polda Sulteng mengenai perubahan arah penanganan perkara tersebut.

Dari penyidikan hampir dua tahun, penggeledahan, penetapan lima tersangka, hingga penegasan komitmen mengusut tuntas—mengapa akhirnya berhenti di SP3?

Pertanyaan itu yang kini menjadi sorotan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di Kabupaten Sigi.

Pihak Redaksi masih menunggu hak jawab dari pihak polda Sulawesi Tengah .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.