RADARNASIONAL,BANGKEP-Masyarakat Hukum Adat di Kepulauan dan Wilayah Pesisir merupakan salah satu agenda mendasar dilakukannya pengakuan, terhadap kebijakan hukum untuk memastikan Hak atas Sumber Daya Alamnya.
Dalam perkembangan Era otonomi saat ini, masih meninggalkan berbagai dinamika persoalan hukum atas keberadaan Masyarakat Hukum Adat di kawasan Kepulauan yang ada di Indonesia .
Salah satunya didaerah provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki dua Kabupaten Kepulauan dari kawasan Konservasi dalam hal ini Banggai kepulauan .
“Hukum Adat yang sering dikenal dengan Masyarakat Adat. merupakan ,sesuatu yang masih menjadi stigma hukum di era otonomi daerah” .kata Advokat Rakyat Agussalim SH.
“Kemarin pada Tanggal 17 Maret 2021 ,telah diperingati sebagai Hari kebangkitan Masyarakat Hukum Adat “.Sayang, masih banyak yang belum tahu terkait hari bersejarah ini terlebih, kalangan DPRD di kabupaten dan Pemerintah daerah setempat. Jelas Advokat Rakyat Agussalim .SH.
“Sejak Reformasi di era Pemerintahan Gus Dur, TAP MPR IX 2001 menempatkan status hukum Masyarakat Hukum Adat memiliki basis Konsitusi di UUD 1945 “.tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.
Untuk itu, kami dari LBH RAKYAT, bersama rekan rekan Advokat yang tergabung dalam Organisasi Massa (Ormas) Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) di Luwuk melaksanakan amanat tersebut terkait program Pendidikan Paralegal Komunitas Masyarakat Hukum Adat di Banggai kepulauan.tuturnya
Selanjutnya ,Menurut Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Rakyat Khasogi Hamonangan. SH dengan adanya kegiatan Pendidikan Paralegal Komunitas Masyarakat Hukum Adat di Banggai kepulauan ini, diharapkan, dapat memberikan makna dan manfaat atas eksistensi hukum dari Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat di Banggai Kepulauan.ungkapnya
” dalam kesempatan kegiatan ini, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) RAKYAT dan SPHP akan mengundang perwakilan DPRD Banggai Kepulauan yang juga mantan Aktivis Pergerakan 98, Bapak Rijal Alwi”.jelasnya
“Sehingga ,tujuan dari kegiatan Pendidikan Paralegal LBH(Lembaga Bantuan Hukum) RAKYAT ini menjadi penting dalam mewujudkan otonomi Rakyat di Desa Desa Banggai kepulauan.tegas Direktur LBH Rakyat
EDITOR:AD